Awas ! Jangan Pernah Pipis di Pohon Beringin Ini atau Anda Disumpahi Kayak Gini

Selain ukurannya pohonnya cukup besar, pandangan warga juga tertuju ke beberapa plang dari seng yang dipasang di pohon tersebut.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pohon beringin di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor dipasangi plang larangan kencing sembarangan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pohon beringin besar di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor jadi perhatian warga yang melintas.

Pohon besar tersebut berada tidak jauh dari Kantor Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Selain ukurannya pohonnya cukup besar, pandangan warga juga tertuju ke beberapa plang dari seng yang dipasang di pohon tersebut.

Setelah diamati, tulisan pada plang seng itu ternyata larangan untuk tidak kencing di pohon tersebut.

Rupanya, lokasi sekitar pohon beringin tersebut bau pesing.

Tidak diketahui siapa yang memasang plang itu yang jumlahnya lebih dari dua.

Beberapa tulisan pada plang berbunyi "jadilah orang yang sopan dan santun, jangan kencing disini ", "Awas !!! jangan kencing disini, bau goblok !!!".

Tulisan lainnya cukup ekstrim dan banyak menyita perhatian pejalan kaki adalah "Siapa yang kencing disini semoga ditabrak mobil"

Bau tak sedap di sekitar pohon beringin dikeluhkan Ilham seorang pejalan kaki.

Menurut remaja asal Kedunghalang, Kota Bogor tersebut aroma tidak sedap itu tercium seperti bau pesing atau bekas air seni.

Ilham pun merasakan bau tersebut sangat menyengat ketika berjalan di pedestrian.

"Iya setiap berangkat sama pulang kerja lewat sini, emang bau pesing, kayanya suka dipakai kencing di bawah pohon ini," ujarnya Sabtu (3/8/2019).

Semeentara itu Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota M Hutri belum mengetahui kondisi itu.

Ia pun akan segera melakukan pengecekan.

Namun untuk sanksi dan pengawasan Hutri mennjelaskan bahwa aturan tersebut ada pada penegak peraturan daerah.

"Secara spesifik saya tidak tau jenis pelanggaran seperti apa soal kencing sembarangan, Namun untuk penegakan perda menjadi kewenangan PPNS," ucapnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved