Mati Listrik Jabodetabek

PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik hingga 35 Persen, YLKI : Tak Sebanding dengan Kerugian Pelanggan

Menurut YLKI, kompensasi yang diberikan oleh PLN itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan, ia pun berharap masayrakan menuntut haknya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Youtube/metrotvnews
Menurut Wakil Ketua YLKI, Sudaryatmo, menilai kompensasi yang diberikan oleh PLN dengan kerugian yang dirasakan oleh konsumen tidak sebanding. 

PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik hingga 35 Persen, YLKI : Tak Sebanding dengan Kerugian Pelanggan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, kompensasi yang diberikan PLN ibas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) tak sebanding dengan kerugian yang diderita pelanggan.

Untuk itu, YLKI mendorong warga untuk menuntut ganti rugi secara nyata, bahkan kalau perlu melalui jalur hukum.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube metrotvnews, Sudaryatmo mengatakan, kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 2005 lalu.

"Jadi kalau dari sisi regulasi yang ada itu kalau pemadaman itu konsumen berhak mendapat kompensasi dan itu juga sudah dilakukan PLN ketika pemadaman tahun 2005 terhadap 300 pelanggan dari 3,1 juta pelanggan terdampak sebesar 879 juta," jelasnya.

Ia pun menegaskan kalau kompensasi yang diberikan itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

"Tapi kalau kita nilai, kompensasi yang diberikan PLN dengan kerugian yang real yang dialami konsumen itu memang tidak sebanding, karena YLKI berpendapat bahwa konsumen itu tetap berhak untuk menuntut sesuai kerugian real yang diderita konsumen," katanya.

Ia juga menjelaskan kalau kerugian yang dialami masing-masing konsumen pasti berbeda-beda.

"Baik itu pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri yang tiap konsumen itu nilai kerugiannya bisa berbeda-beda," tambahnya.

Pun dengan kompensasi yang diberikan pada tahun 2005, menurut dia masih tak sebanding.

"Sebenarnya kalau aturan yang lama itu di tahun 2005 itu dia hanya 10 persen dari biaya beban untuk pelanggan pascabayar, hitungan YLKI per pelanggan itu cuma dapat rata-rata 3.000, dan itu nilainya tidak sebanding dengan kerugian yang diderita konsumen," bebernya.

Fadli Zon: PLN Tidak Cukup hanya Minta Maaf

PLN Sebut Pemadaman Listrik Masih Terjadi hingga Sore Nanti

Untuk itu YLKI berharap PLN bisa memberikan ganti rugi yang sesuai kepada pelanggannya.

"Kalau pandangan YLKI, mustinya dimungkinkan mekanisme kompensasi berdasarkan kerugian ril yang diderita konsumen, baik itu konsumen rumah tangga maupun industri," kata dia.

Ia pun mendorong masyarakat untuk memperjuangkan haknya pasca pemadaman listik ini.

"Jadi YLKI mendorong supaya konsumen menuntut PLN membayar ganti rugi dengan kerugian ril, kalau perlu melalui proses hukum di pengadilan," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved