Mati Listrik Jabodetabek
PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik hingga 35 Persen, YLKI : Tak Sebanding dengan Kerugian Pelanggan
Menurut YLKI, kompensasi yang diberikan oleh PLN itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan, ia pun berharap masayrakan menuntut haknya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik hingga 35 Persen, YLKI : Tak Sebanding dengan Kerugian Pelanggan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, kompensasi yang diberikan PLN ibas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) tak sebanding dengan kerugian yang diderita pelanggan.
Untuk itu, YLKI mendorong warga untuk menuntut ganti rugi secara nyata, bahkan kalau perlu melalui jalur hukum.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube metrotvnews, Sudaryatmo mengatakan, kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 2005 lalu.
"Jadi kalau dari sisi regulasi yang ada itu kalau pemadaman itu konsumen berhak mendapat kompensasi dan itu juga sudah dilakukan PLN ketika pemadaman tahun 2005 terhadap 300 pelanggan dari 3,1 juta pelanggan terdampak sebesar 879 juta," jelasnya.
Ia pun menegaskan kalau kompensasi yang diberikan itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
"Tapi kalau kita nilai, kompensasi yang diberikan PLN dengan kerugian yang real yang dialami konsumen itu memang tidak sebanding, karena YLKI berpendapat bahwa konsumen itu tetap berhak untuk menuntut sesuai kerugian real yang diderita konsumen," katanya.
Ia juga menjelaskan kalau kerugian yang dialami masing-masing konsumen pasti berbeda-beda.
"Baik itu pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri yang tiap konsumen itu nilai kerugiannya bisa berbeda-beda," tambahnya.
Pun dengan kompensasi yang diberikan pada tahun 2005, menurut dia masih tak sebanding.
"Sebenarnya kalau aturan yang lama itu di tahun 2005 itu dia hanya 10 persen dari biaya beban untuk pelanggan pascabayar, hitungan YLKI per pelanggan itu cuma dapat rata-rata 3.000, dan itu nilainya tidak sebanding dengan kerugian yang diderita konsumen," bebernya.
• Fadli Zon: PLN Tidak Cukup hanya Minta Maaf
• PLN Sebut Pemadaman Listrik Masih Terjadi hingga Sore Nanti
Untuk itu YLKI berharap PLN bisa memberikan ganti rugi yang sesuai kepada pelanggannya.
"Kalau pandangan YLKI, mustinya dimungkinkan mekanisme kompensasi berdasarkan kerugian ril yang diderita konsumen, baik itu konsumen rumah tangga maupun industri," kata dia.
Ia pun mendorong masyarakat untuk memperjuangkan haknya pasca pemadaman listik ini.
"Jadi YLKI mendorong supaya konsumen menuntut PLN membayar ganti rugi dengan kerugian ril, kalau perlu melalui proses hukum di pengadilan," tandasnya.
Dilansir dari Kompas.com, PT PLN (persero) akan mengurangi tagihan kepada pelanggannya.
Hal ini dilakukan imbas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) kemarin.
PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kompensasai sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum juga diberikan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
• PLN Akan Berikan Ganti Rugi Pasca Pemadaman Listrik, Ini Aturannya !
• Baru 3 Bulan Menikah, Suami Istri Jadi Korban Kebakaran Saat Mati Listrik, Sang Istri Meninggal
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen," ujar Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2019).
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ujar Sripeni.
i Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Berupaya maksimal
PLN mengaku akan terus berupaya maksimal untuk segera menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan.
“Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW,” kata Sripeni.
• Daftar Wilayah Pemadaman Listrik di Bogor Pukul 13.00 WIB Sampai 16.00 WIB Hari Ini
• 3 Artis Ini Pilih Ngungsi ke Hotel Saat Mati Listrik, Ingin ke Toilet hingga Selamatkan ASI Perah
Untuk perkembangan terkini (pukul 12.00 WIB), pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar.
Kemudian Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.
Sebelumnya, Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat serta Jawa Tengah mengalami mati listrik lebih dari enam jam.
Bahkan, hingga Senin pagi, masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal.
Minggu sore, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan pemadaman listrik ini terjadi karena gangguan pada sistem transmisi. (*)