Breaking News

Idul Adha 2019 - Ingin Berkurban tapi Belum Akikah? Ini Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad

Menurut UAS, anak yang belum akikah saat kecil tidak diharuskan akikah dulu jika saat dewasa sudah mampu untuk kurban.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Youtube/Instagram
ilustrasi hewan kurban dan Ustaz Abdul Somad 

Idul Adha 2019 - Ini Hukum Orang Berkurban tapi Belum Pernah Akikah Menurut Ustaz Abdul Somad

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dalam waktu enam hari lagi, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2019.

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 2019 jatuh pada hari Minggu (11/8/2019).

Biasanya, hal yang paling erat kaitannya dengan Idul Adha 2019 selain ibadah haji yakni memotong hewan kurban.

Para umat Muslim pun ramai-ramai menyisihkan rezekinya untuk membeli hewan kurban.

Hewan kurban yang dibeli kemudian disembelih dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Selain ibadah haji, umat muslim, disarankan untuk memotong hewan kurban di hari Raya Idul Adha 2019 jika sudah mampu.

Seputar pertanyaan yang sering muncul saat memotong hewan kurban, yakni soal akikah.

Ya, akikah dan kurban Idul Adha memang sama-sama memotong hewan dan membagikannya.

Namun, perlu diketahui kalau memotong hewan kurban dan akikah adalah dua hal yang berbeda.

Meski begitu, banyak yang masih bingung antara akikah dan memotong hewan kurban.'

Cerita 7 Anak di Bogor Patungan Rp 10 Ribu Per Hari untuk Beli Sapi Kurban,Seperti Ini Perjuangannya

Nenek Sahnun, Pemulung Usia 60 Tahun Sumbang Rp10 Juta untuk Kurban Sapi, Pengurus Masjid: Kok Bisa?

Sebab, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yang belum melakukan akikah saat kecil, namun saat sudah dewasa dirinya mampu untuk berkurban.

Sehingga muncul pertanyaa, bagaimana hukumnya seseorang yang ingin berkurban namun saat kecil orangtuanya belum melaksanakan akikah.

Dilansir TribunnewsBogor.com laman YouTube Taman Surga.net, Senin (5/8/2019), Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, tidak ada hubungannya antara akikah dengan kurban dengan berkurban.

"Akikah diri saya itu tanggung jawab ayah saya dulu, terhadap diri saya, bukan tanggung jawab saya. Kalau sekarang saya punya duit, apa yang saya lakukan, ya kurban," jelas Ustaz Abdul Somad di video tersebut.

Untuk itu, kata dia, untuk momen menjelang hari Raya Idul Adha 2018 ini, lebih baik mendahulukan kurban.

Kemudian, kata dia, jika setelahnya ingin melaksanakan akikah lagi, bisa dilakukan usai hari raya Idul Adha.

"Pergi ke mesjid, ini Rp 2,5 juta untuk kurban. Setelah nanti hari raya kurban ternyata rizki berlimpah dibalas Allah, ada duit untuk beli kambing, silahkan akikah," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, meski menjadi tanggung jawab sang ayah, anak yang sudah dewasa dan mampu boleh mengakikahnya dirinya sendiri meskipun usianya sudah tua.

"Boleh akikah diri sendiri, tapi buat yang berumur 40 tahun akikah saja, jangan minta ayun pakai marhaban," ujarnya sambil bercanda.

Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2019 di Pakansari Bogor, 500 Kg Dibandrol 28 Juta

Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2019 di Pakansari Bogor, 500 Kg Dibandrol 28 Juta

Selain itu, dalam live Facebook di akun Facebook Ustadz Abdul Somad, 9 Agustus 2018, ia juga menjelaskan hal yang sama, yakni lebih baik mengutamakan kurban terlebih dahulu di waktu dekat ini.

"Ini orang ditanya, berkurban kau? tidak, aku belum akikah. Tiap ditanya itu pula asalannya tiap tahun, tidak ada hubungan akikah dengan kurban," ujarnya saat tausyiah di sebuah masjid di Kepulauan Riau.

Ia juga menambahkan, kalau hukum akikah itu tidak wajib.

"Maka yang dulu belum diakikahkan tak masalah, tak ada yang mewajibkan akikah. Akikah hukumnya sunah muakad, berkurbanlah," jelasnya sambil membacakan ayat pendukungnya.

Ini videonya :

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Umat Islam akan merayakan Idul Adha pada Minggu (11/8/2019). Saat itu, umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, yang merupakan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun, banyak juga yang belum mengenal lebih jauh terkait hukum serta tata cara menyembelih hewan kurban.

Dilansir dari NU Online, istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban).

Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.

Kisah Pria Prancis Lolos Akmil Sampai Diwawancara Panglima TNI, Pindah ke Indonesia Masuk Pesantren

Diminta Antar Korban Kecelakaan ke Rumah Sakit, Sopir Truk Malah Buang Jenazah Lalu Kabur

Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berkurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinazari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berkurban adalah:
1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang.

Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit
Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Pengorbanan Lilik Puryani Makamkan Jenazah Ayahnya, Terpaksa Jaminkan Motor

Kisah Pria Prancis Lolos Akmil Sampai Diwawancara Panglima TNI, Pindah ke Indonesia Masuk Pesantren

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved