Pelempar Batu Rumah Susi Pudjiatuti Ditangkap di Pangandaran, Depresi dan Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Rumah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Pengandaran mengalami kejadian tak menyenangkan baru-baru ini.
"(Pelaku) Laki-laki. Ditangkap di Pangandaran," ujar dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini dibawa ke Mapolres Ciamis.
• Kematian Gadis Alumni IPB Sempat Diduga Pembunuhan Berencana, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati
• Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2019, Dilakukan 9-10 Agustus
AS (38) yang sehari-hari bekerja sebagai pengelola rental PS (play stasion) di rumahnya di Dusun Karangsari, Desa Pananjung melakukan perusakan tersebut karena kesal dan adanya bisikan roh halus alias gaib.
Tersangka mengaku tidak kenal dengan Menteri Susi Pudjiastuti.
Tak hanya melempar rumah susi dengan batu, pelaku diduga juga melampiaskan kebencian terhadap Susi dengan cacian di akun Facebook.
"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perusakan tersebut karena kesal dan adanya bisikan dari roh. Kami akan meminta bantuan psikiater untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni di Mapolres Ciamis, Minggu (4/8/2019) siang.
AS diamankan petugas saat berada di rumah yang berlokasi tak jauh di Mapolsek Pangandaran, Jumat (2/8) sekitar pukul 14.00 siang.
• Kematian Gadis Alumni IPB Sempat Diduga Pembunuhan Berencana, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati
• Jadwal Semifinal Piala AFF U-15 2019: Indonesia vs Thailand - Rabu (7/8) Pukul 15.00 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi siang Jumat (2/8) itu juga tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor," katanya.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, tersangka tidak hanya melakukan pelemparan terhadap pos satpam kediaman Menteri Susi Pudjiastuti saja.

Tetapi juga melakukan pelemparan terhadap rumah tetangganya sendiri di Dusun Karangsari sampai empat kali.
• Gara-gara Perjanjian Pemkot dengan PGI, Revitalisasi Terminal Baranangsiang Tak Bisa Pakai APBN
Pelaku menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso dijerat ketentuan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tersangka AS juga bakal dikenai ketentuan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.
Tetapi itu tergantung dari korban, apakah Susi Pudjiatuti akan melaporkan perbuatan AS tentang ujaran kebencian atau tidak.
Pasalnya lewat akun Facebook Diandra Samudra yang diduga milik pelaku, AS kerap membuat status berupa makian terhadap Susi Pudjiastuti dengan kata-kata yang tidak sopan.