Mati Listrik Jabodetabek
Cerita JJ Rizal Dituduh PLN Mencuri Listrik Karena Segelnya Copot, Harus Bayar Rp 28 Juta
Sejarahwan JJ Rizal mengungkapkan pengalaman buruknya dengan institusi Perusahaan Listrik Negara ( PLN).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejarahwan JJ Rizal mengungkapkan pengalaman buruknya dengan institusi Perusahaan Listrik Negara ( PLN).
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang tayang Selasa (7/8/2019) malam.
JJ Rizal bercerita, dirinya pernah dituduh mencuri listrik oleh petugas PLN saat melakukan giat Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TPL).
"Daya pernah jadi korban PLN. di PLN ada istilah P2TL, rumah saya diperiksa dan saya dinyatakan telah mencuri listrik. Alawasnny karena segelnya copot," kata JJ Rizal.
Lanjutnya, patugas PLN itu mengatakan karena telah menuduh JJ Rizal mencuri listrik, maka ia tidak perlu membeli token listrik, karena listrinya akan terus aktif.

Mendengar hal itu, ia pun marah dan menunjukan bukti kalau ia masih terus membeli token listrik.
"Saya keluarin buku belanjaan saya, saya tunjukan bukti token pengeluaran listrik saya Rp1,2 juta sebulan. Tapi dia (petugas) gak menjawab dan hanya sibuk menulis laporan," ungkapnya.
JJ Rizal lantas diminta petugas untuk menandatangani laporan tersebut.
Awalnya, JJ Rizal menolak namun ia diancam bila tak mau tanda tangan, aliran listrik di rumahnya akan diputus.
"Kalau saya tanda tangan artinay saya mengakui mencuri listrik. Kalau mau mengakui (membuktikan) sebagai pencuri atau tidak kan pengadilan, bukan petugas PLN. Akhirnya saya teken atau listrik rumah saya diputus hari itu juga," ucapnya.
• Ikan Koi Piaraan Mati karena Mati Listrik, Warga Gugat PLN ke Pengadilan
• Soal Mati Listrik Jawa dan Bali, Fadli Zon : Jangan Kriminalisasi Pohon Sengon
Keesokan harinya, ia pergi ke kantor PLN untuk mengurusi masalah tersebut.
Dan setelah mengurus masalah tersebut, JJ Rizal divonis harus membayar denda sebesar Rp 28 juta.
"itu tak bisa tawar menawar. Tawar menawarnya hanya harus dibayar tunai atau dicicil," ungkapnya.
Ia pun membandingkan masalahnya dengan insiden pemadaman listrik massal yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu.
Menurutnya, PLN tak bertindak adil seperti saat menemukan pelanggan yang bersalah.