Jadi Otak Pembunuhan Suami, Wanita Ini Divonis 20 Tahun Penjara, Selingkuhannya Seumur Hidup

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Tayang:
Editor: Yudhi Maulana Aditama
Serambi Indonesia/Jafaruddin
PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara ataukah banding.

"Silakan bangun saudara terdakwa," kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.

Tapi Jamaliah bergeming.

Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan. Air matanya berurai membasahi pipi. 

Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Seorang Gadis Ditemukan Tewas di Semak-Semak, Diduga Dibunuh dan Pelakunya Diringkus

Sopir Angkot Pembunuh Alumni IPB Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap

Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

"Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved