Ada Tunggakan Rp 5 Juta di RS, Warga Magetan Ini Jaminkan Motor untuk Ambil Jenazah Ayahnya
Ia mengaku terpaksa menjaminkan motor, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp6 juta
Hal ini lantaran saat dibawa ke RS tersebut, Sabarudin sudah dalam kondisi struk rringan dan memiliki riwayat gagal ginjal.
Ia pun harus dirawat di ICU lantaran timbul gagal jantung.
Namun, setelah dicek, kartu BPJS pasien memiliki beban denda keterlambatan sebesar Rp 228.000,-.
"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.
Saat itu keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan. Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.
"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.
Menurut Fitri permasalah bermula lantaran keluarga pasien masih memiliki denda BPJS, jadi bukan dngan rumah sakit.
Pasalnya, menurut prosedur RS tersebut, pasien yang akan pulang harus melunasi biaya perawatan terlebih dulu.
Tagihan BPJS
"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.
Lantaran masih memiliki tunggakan Rp 5 juta, keluarga pasien tersebut terpaksa menyerahkan sepeda motor beat sebagai jaminan.
"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.
Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.
Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.
"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.