Viral di Media Sosial

Video 'Vina Garut' Bikin Heboh, Satu Wanita Beradegan Ranjang Dengan Tiga Pria Sekaligus

Di video mesum pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik

Editor: Damanhuri
kompas.com/m wismabrata
Ilustrasi video mesum 

Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan asusila dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

‎Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan asusila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan ‎tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto. Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama. ‎

 (Tribun Jabar, Firman Wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved