Viral di Media Sosial
Video 'Vina Garut' Bikin Heboh, Satu Wanita Beradegan Ranjang Dengan Tiga Pria Sekaligus
Di video mesum pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Video mesum yang diberinama VIna Garut bikin heboh.
Sebab, dalam video Vina Garut ini mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan warga.
Video mesum itu ramai tersebar melalui aplikasi pesan instan di medi sosial.
Terdapat dua video mesum yang diunggah melalui twitter. Dalam unggahannya, tertulis nama "Vina Garut". Sontak banyak yang menyebut pemeran aksi tak senonoh itu merupakan warga Garut.
Di video mesum pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik. Terdapat dua orang pria dan satu wanita. Sedangkan di video kedua dengan durasi 1 menit 7 detik, terdapat tiga pria dan satu wanita.
Sejak tersebar pada Selasa (13/8/2019), banyak yang mempertanyakan keaslian video mesum itu. Apalagi sampai membawa nama daerah.
Kedua video mesum itu diduga diambil di dua tempat berbeda. Namun lokasinya seperti di sebuah kamar hotel.
"Saya kemarin terima dari teman. Enggak tahu itu benar orang Garut atau bukan. Cuma mukanya kayak orang Indonesia. Ada juga yang nyebut kayak Thailand," kata Yana, warga Tarogong, Rabu (14/8/2019).
Ia mengaku mendapat video itu dari grup WhatsApp. Video itu juga sudah banyak tersebar.
"Teman saya juga sudah banyak yang nge-share. Bahkan dari Bandung dan daerah lain juga ramai," katanya.
Pelaku Asusila di Bandung Dihukum Penjara
Empat perempuan yang terlibat kasus video asusila anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).
Susanti, ibu anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp (14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.
Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan asusila dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.
Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan asusila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto. Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.