5 Tersangka Kasus Gadis Dalam Karung Mengaku Dihantui Kuntilanak, Satu Bulan Digentayangi

Tulang belulang NH ditemukan di dalam karung yang terikat di sebuah rumah kosong Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2019).

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Facebook
Foto Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup dan foto kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong 

Desa Cerih merupakan salah satu desa terpencil di Kabupaten Tegal.

Kelima pelaku kasus pembunuhan NH memiliki peran nasing-masing. Mereka menghabisi nyawa NH secara tidak terencana itu.

Sebelum dibunuh, korban disetubuhi pelaku Abdul Malik yang juga pacar korban.

Hubungan terlarang itu disaksikan langsung empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.

Tiba-tiba sang pacar justru tega mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"Ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," beber Bambang.

Karung Jadi Saksi Bisu

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto dalam ekspose perkara menjelaskan para pelaku membunuh NH diawali cekcok akibat pengaruh minuman keras.

Para pelaku ada yang dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.

"Itu spontan pembunuhannya," ungkap Dwi.

Para pelaku bersama korban hanya menenggak miras saja di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari salah satu obyek wisata di Tegal.

"Saat mereka semua dalam kondisi mabuk, dari sanalah mulai cekcok," terang Dwi.

Pertengkaran karena korban NH menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.

Pelaku yang tak terima memanas-manasi tersangka lainnya hingga korban diperkosa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved