Kabar Artis

Bukti Cinta, Ifan Seventeen Posting Piagam Bergambar Mendiang Istri : Kamu Sekarang Jadi Bu Hajah

Hingga akhirnya, keinginan Ifan Seventeen menghajikan Dylan Sahara pun bisa terwujud tahun ini.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase instagram ifanseventeen
Ifan Seventeen dan Dylan Sahara saat umrah bareng 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyanyi Ifan Seventeen baru-baru ini kembali mengenang sosok sang istri, mendiang Dylan Sahara.

Melalui laman Instagram-nya, Ifan Seventeen tampak mengunggah potret sang istri dalam sebuah piagam.

Bukan piagam biasa, piagam tersebut berisi bukti soal status mendiang Dylan Sahara yang sudah menunaikan haji melalui badal haji.

Prosesi badal haji untuk mendiang Dylan Sahara itu pun seolah jadi bukti cinta Ifan Seventeen kepada sang istri.

Meski Dylan Sahara telah tiada, Ifan Seventeen tampaknya tetap ingin mengangkat derajat sang istri.

Vokalis Band Seventeen, Ifan Seventeen bersama istri tercinta, Dylan Sahara.
Vokalis Band Seventeen, Ifan Seventeen bersama istri tercinta, Dylan Sahara. (Kolase Instagram/@ifanseventeen)

Salah satunya adalah dengan memberikan kesempurnaan pada rukun islam yang dijalani Dylan Sahara.

Pada musim haji tahun ini, 2019, Ifan Seventeen rupanya turut menghajikan sang istri melalui badal haji.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, haji badal adalah cara untuk menghajikan orang lain yang berhalangan, termasuk menghajikan orang yang sudah meninggal.

Hukum badal haji adalah boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya.

Sosok Suami Citra Monica, Pelapor Ifan Seventeen Atas Dugaan Perselingkuhan, Bukan Orang Sembarang

Tanggapi Kasus Dugaan Perselingkuhan Ifan Seventeen, Juliana Moechtar Tak Percaya : Dia Benar Hijrah

Yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji.

Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya.

Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.

Dilansir dari laman Rumaysho.com, para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:

- Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.

- Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved