Maksud Jokowi Kenakan Pakaian Adat Sasak Saat Sampaikan Pidato Kenegaraan
Busana yang dikenakan Jokowi ini pun menarik para peserta sidang dan para Menteri Kabinet Kerja yang hadir.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada hal unik yang mewarnai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan tertentu mengenakan pakaian adat Sasak yang berasal dari Nusa Tengara Barat (NTB), saat sidang bersama DPD dan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurut Fahri, Jokowi mengenakan baju adat sasak, karena kalah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meskipun demikian Fahri mengucapkan terimakasih kepada Jokowi karena mengenakan pakaian adat NTB.
"Karena kalah di NTB, baguslah balance," kata Fahri usai menghadiri sidang bersama.
Perkiraan Fahri tersebut, karena Jokowi mengenakan pakaian adat Bali saat di Kongres PDIP beberapa waktu lalu.
Alasan Jokowi mengenakan pakaian adat tersebut karena menang di Bali.
"Karena waktu itu kan mengingatkan pak Jokowi waktu itu di Bali, dia bilang pakai adat Bali karena menang di Bali," katanya.
Meskipun demikian, Fahri berterimakasih karena Jokowi mengenakan pakaian adat NTB yang merupakan tanah kelahirannya.

"Saya berterimakasih," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan baju adat daerah saat menghadiri sidang bersama DPD dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (16/8/2019).
Jokowi mengenakan baju ada Sasak, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat hadir dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Jokowi mengenakan Capuk atau sapuk motif hitam emas di bagian kepala, serta kain songket atau dodot di sebalah kanan.
Terdapat pin dengan rantai merah putih di sebelah kiri.
Adapun pidato kenegaraan Jokowi di Sidang bersama dalam rangka memperingati HUT RI ke 74.
Dalam pidato pembukaan Oesman Sapta mengatakan sidang bersama ini merupakan amanat dari Pasal 228 dan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.