Mayat Dalam Karung

Terkuak Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

NH dibunuh sekitar empat bulan lalu dan jasadnya baru ditemukan Jumat (9/8/2019) dengan kondisi tinggal tulang belulang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
KOMPAS.com/TRESNO SETIADI dan Facebook
Foto semasa hidup korban dan pelaku (kiri), Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan Nurkhikmah (16) di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019). 

Pertengkaran itu dimulai karena korban terlebih dahulu menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.

Kemudian, pelaku yang dipanggil dengan sebutan tak pantas itu akhirnya memanas-manasi tersangka lainnya hingga sang korban diperkosa.

Naasnya, NH diperkosa dan disetubuhi oleh salah satu pelaku bernama Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengan korban.

"Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan intim antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.

Setelah itu, aksi pembunuhan dimulai secara spontan," tambah Dwi.

Kapolres melanjutkan, barang bukti karung ternyata sempat difungsikan sebagai alas oleh pelaku ketika menyetubuhi korban di rumah kosong itu.

 Terungkap Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung, Korban Dicekik Pelaku dan 4 Temannya Usai Disetubuhi

Foto Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup dan foto kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong
Foto Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup dan foto kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong (Kolase Facebook)

Namun karena dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

"Akhirnya dicekik sampai tak bernafas. Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban,'" katanya.

Sebelum dimasukan ke karung, sambung Kapolres, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia.

"Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakan di rumah kosong pada empat (4) bulan lalu atau april 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," tuturnya.

Terancam Hukuman 20 Tahun

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Ia menerangkan, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia.

 Misteri Jasad Gadis 16 Tahun di Rumah Kosong Terungkap, Sempat Disetubuhi Sebelum Dibunuh Sahabat

Pelaku pembunuhan NH (16), warga Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap petugas Satresrim Polres Tegal.
Pelaku pembunuhan NH (16), warga Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap petugas Satresrim Polres Tegal. (Kolase/Tribun Jateng/istimewa)

Ia melanjutkan, untuk pelaku yang usianya masih dibawah umur akan diproses melalui Bapas Pelakongan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved