Mahasiswa Pendemo Gemetar Datangi Pemakaman Ipda Erwin, Kapolres: Kesakitan Kemarin Akan Terbalas
Almarhum Ipada Erwin merupakan salah satu dari empat anggota polisi yang terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Ipda Erwin Yuda, anggota Polres Cianjur yang terbakar karena terkena sambaran api dari bensin yang dilempar RS (19), dinaikan pangkatnya jadi perwira pertama Ipda.
Kenaikan pangkat itu sebagaimana tertuang dalam telegram Kapolri Nomor STR/505/VIII/Kep/2019 pada 16 Agustus 2018.
Seperti diketahui, untuk naik pangkat jadi perwira pertama, seorang polisi lulusan Bintara harus melaksanakan pendidikan di Sekolah Calon Perwira (Secapa).
Kecuali untuk polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), setelah lulus, taruna Akpol akan berdinas dengan pangkat Ipda.
Selain Ipda Erwin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menaikan pangkat Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif jadi Briptu atau Brigadir Pangkat Satu.
Dalam telegram Kapolri disebutkan, masa bakti Ipda Erwin selama 20 tahun 8 bulan.
• 11 Mahasiswa Ditangkap Pasca 3 Polisi Terbakar di Cianjur, Ini Kondisi Korban Hingga Respon Bupati

Bripda FA Simbolon 0 tahun 6 bulan, Bripda Yudi Muslim masa kerja 2 tahun 5 bulan, Bripda Anif masa kerja 3 tahun 7 bulan.
"Empat korban personel Polri berdasarkan surat keputusan Kapolri dinyatakan kenaikan pangkat luar biasa," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jabar, Jumat (16/8/2019).
Pertimbangannya, kata dia, karena keempatnya melaksanakan tugas melebihi kemampuannya.
"Pertimbangannya adanya prestasi ataupun panggilan tugas yang melebihi panggilan tugas lainya sehingga mengakibatkan jadi korban terbakar. Serta berdedikasi dan pengabdiannya terhadap masyarakat dan Polri," ujar Trunoyudo.
Mahasiswa Berjas Merah Jadi Tersangka
Kader GMNI Cianjur berinisial RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka RS ini yang mengakibatkan empat personel Polri terbakar. RS ini yang melemparkan bahan bakar cair di plastik sehingga korban tersambar api," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8).
Penetapan tersangka RS setelah 1x24 jam sejak penangkapan.
Penetapan berdasarkan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang, termasuk Rs, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat.