Beredar Daftar Biaya Tilang Terbaru Mulai Rp 10 Ribu - 70 Ribu, Polri Tegaskan HOAKS !

dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa daftar biaya denda tilang tersebut bersumber dari Kapolri.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(WhatsApp Grup)
Hoaks soal biaya tilang yang mengatasnamakan Kapolri di WhatsApp pada Selasa (27/8/2019). 

4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Download Lagu TikTok Sungguh Ku Merasa Resah - Lirik Lagu dan MP3 Disana Menanti Disini Menunggu

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved