Peneliti LIPI Tegaskan Tiada Maaf Kepada Koruptor

Untuk itu perlu segera pemerintah dan DPR RI merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khusus tentang pelarangan pencalonan eks koruptor.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Indria Samego. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mendukung usulan Bawaslu dan KPU terkait pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam Undang-undang.

Untuk itu perlu segera pemerintah dan DPR RI merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khusus tentang pelarangan pencalonan eks koruptor.

"Kita sepakat agar zero tolerance, tiada maaf pada koruptor," tegas Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center, Rabu (28/8/2019).

Artinya, dia menegaskan, jangan diberi celah lagi pada mantan koruptor untuk kembali menduduki jabatan.

Karena dia melihat, bila tidak dilarang, maka tindakan korupsi akan kembali terulang terjadi.

Bawaslu dan KPU Harap Larangan Eks Koruptor Segera Disahkan dalam UU Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Kedatangan Abhan untuk melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019 dan persiapan kontestasi Pilkada 2020.

Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga menyampaikan perlu dilakukan revisi terbatas.

Ia mencontohkan yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta Pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang.

"Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ujarnya.

"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," sambung Abhan.

Menurutnya, hal tersebut diusulkan ke Presiden, dimana undang-undang yang harus direvisi terbatas maupun meyeluluruh yaitu terkait syarat peserta Pilkada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016," ujar Abhan.

Di tempat berbeda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyakini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mensahkan larangan eks koruptor maju dalam pilkada menjadi undang-undang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved