Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ada yang Berdebat dengan Panitia Seleksi hingga Ditolak 500 Pegawai

Seleksi calon pimpinan KPK ini cukup menarik perhatian publik, apalagi tingkah para capim saat wawancara juga kerap disoroti.

KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Roby Arya (kiri) dan Irjen Pol Firli 

Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ada yang Berdebat dengan Panitia Seleksi hingga Ditolak 500 Pegawai

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada beberapa kejadian menarik dalam seleksi pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Ada calon pimpinan yang berdebat dengan anggota Panitia Seleksi karena tersinggung disebut termpramental, hingga adanya calon pimpinan yang ditolak oleh 500 anggota KPK.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com mereka adalah Roby Arya dan Irjen Firli Bahuri.

Roby Arya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Kabinet ini sempat berdebat dengan anggota Panitia Seleksi, Diani Sadia Wati, saat tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Semula, Diani Sadia Wati menanyakan kepada Roby Arya terkait kompetensi manajerial untuk meningkatkan hubungan antara pimpinan komisi antirasuah dengan pegawainya.

"Bapak kan tahu, sebagai bagian dari kompetensi manajerial dilakukan, bagaimana bapak melakukan perubahan-perubahan terkait meningkatkan hubungan antara pimpinan dengan pegawai KPK?" tanya Diani Sadia Wati.

Roby Arya kemudian menjawab, menurutnya, intensitas komunikasi antara pimpinan dan pegawai KPK akan sering dilakukan agar tercipta kesolidan bersama.

"Ya itu kemampuan komunikasi yang diseringkan. Saya akan berkeliling kerjanya, walking arounds. Saya akan buat sistem supaya hubungan makin solid antara pimpinan dan pegawai," tuturnya kemudian.

Dengan waktu yang tersisa satu menit, Diani Sadia Wati kemudian mengonfirmasi terkait informasi adanya kepribadian Roby yang dinilai memiliki sifat tempramental.

"Ada informasi bapak tempramental, bagaimana bapak mengelola ini kalau dengan sikap yang tidak serasi," tanya Diani Sadia Wati.

Kasus OTT KPK Jaksa di Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka

BREAKING NEWS: KPK OTT 4 Orang di Yogyakarta, Ada dari Jaksa dan PNS

"Mungkin saya malah sabar ya, dapat informasi dari mana itu (tempramental)? Silakan tanya saja ke staf saya. Dulu isunya saya dianggap orang istana, sekarang saya isunya sebagai orang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), waduh," jawab Roby Arya geram.

Perdebatan itu pun berakhir dengan mediasi dari Ketua Pansel, Yenti Garnasih.

Ia meminta Roby Arya untuk sabar.

"Cukup, cukup. Sekarang sabar ya," kata Yenti Garnasih.

Tak hanya itu, Roby Arya juga dicecar Panitia Seleksi terkait konfirmasi mengenai adanya laporan bahwa Roby Arya tidak taat pajak.

"Saya ingin bertanya, anda wajib pajak yang taat enggak?" tanya anggota pansel KPK Harkristuti Harkrisnowo.

"Insya Allah saya rasa, seingat saya cukup taat. Mungkin Kalau ada kekeliruan saya berusaha untuk taat. Seingat saya berusaha untuk taat," jawab Roby Arya.

Harkristuti Harkrisnowo menanyakan lebih detail terkait hal tersebut.

"Bapak terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2008. Tapi tidak melampirkan Surat Pemberitan Tahunan (SPT) dengan benar sehingga bisa dikatakan tidak taat pajak?" tanyanya.

Lantas, Roby Arya menceritakan terkait kondisi keuangannya.

Ia mempersilahkan pansel mengecek langsung ke rumahnya apabila ada harta yang bisa dipajakkan.

Puji Nagita Slavina sebagai Wanita yang Tegar, Rossa : Karena Suaminya Raffi Ahmad

Tak Mengira Anak dan Cucu Dibunuh 5 Tahun Lalu, Misem Punya Kebiasaan Ini Selama Tinggal Sendiri

"Bisa jadi. bisa jadi iya. Tapi apa yang mau dipajaki dari saya. Saya enggak punya harta apa-apa silakan datang ke rumah saya, saya selalu berangkat pakai angkutan umum," ujarnya.

"Ya negara kalau saya mau hitung-hitungan sama negara, sebenarnya saya lebih banyak berkorban untuk negara. Saya berbicara peluang konsep ekonomi. Di luar saya bisa digaji Rp 60 juta, di dalam saya digaji sekian juta. (Saya) banyak berkorban untuk negara," pungkasnya.

Ditolak 500 Pegawai

Sementara itu, sedikitnya ada 500 pegawai KPK yang disebut menolak calon pimpinan KPK dari kepolisian, Irjen Firli Bahuri, untuk menjadi pimpinan KPK periode mendatang.

Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).

Menurut dia, penolakan itu adalah peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar selektif dalam menyaring sepuluh nama capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tapi 500. Barangkali ini pesan kepada pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah. Tapi itulah peran-peran yang bisa kami lakukan sebagai publik," kata Saor Siagian.

Saor Siagian mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lain yang merasa gelisah karena Irjen Firli Bahuri pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor Siagian.

Lantas, siapakah sosok Irjen Firli Bahuri yang ditolak ratusan pegawai KPK?

Irjen Firli Bahuri adalah salah satu capim KPK dari unsur kepolisian yang lolos hingga tahap 20 besar.

Daftar 40 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Tes Psikologi, Hanya Satu Karyawan BUMN yang Lolos

Pimpinan KPK Laode M Syarif Sebut Hasil Penyelidikan TGPF Tidak Signifikan

Saat ini, Irjen Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Irjen Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irjen Firli Bahuri dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Irjen Firli Bahuri tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019.

Diangkatnya Irjen Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Irjen Firli Bahuri merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Nyatanya, kiprah Irjen Firli Bahuri di KPK tidak begitu harum.

Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Irjen Firli Bahuri pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Irjen Firli Bahuri ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Berasal dari Birokrat dan Swasta

Untuk Hindari Teror, Ini Saran Antasari Azhar kepada Pimpinan KPK

"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Klaim Firli yang dibantah KPK

Dalam tahap uji publik capim KPK yang digelar pada Selasa (27/8/2019), rekam jejak Irjen Firli Bahuri menjadi sorotan panelis, termasuk pertemuannya dengan TGB.

Firli mengakui pertemuannya itu. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan seizin Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo) bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Irjen Firli Bahuri.

Setelah pertemuan itu terjadi, Irjen Firli Bahuri mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Menurut klaim Irjen Firli Bahuri, dari pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.

"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata dia.

Namun, pernyataan Irjen Firli Bahuri langsung dibantah oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Irjen Firli Bahuri tidak melanggar kode etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.

Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri selesai pada 31 Desember 2018.

Dalam proses pemeriksaan, Irjen Firli Bahuri pernah diperiksa pada awal Desember 2018.

Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Irjen Firli Bahuri dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.

"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.

Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.

Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.

Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Irjen Firli Bahuri telah ditarik oleh Polri.

Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved