Pemilik Plat Nomor Cantik Kini Dikenakan Biaya, Bentuk Hurufnya Beda Biar Tidak Dipalsukan

Sebagai pembeda plat nomor untuk tipe pilihan, pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar lagi sesuai dengan aturan.

Tribun Batam
Ilustrasi plat nomor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi pengendara yang ingin memasang nomor cantik pada plat nomor kendaraannya kini harus membayar sesuai aturan yang ditetapkan.

Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dua jenis, yaitu pertama normal atau sesuai dengan urutan dan yang kedua nomor cantik.

Sebagai pembeda untuk tipe pilihan, pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar lagi sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh, untuk membuat plat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000.

Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, khusus untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik ((dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com) )

"Kami buat beda karena pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor pilihan ini harus membayar lebih, jadi secara kualitas harus kita bedakan. Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

AKBP Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama.

Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.

"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.

Menyoal plat nomor cantik, sudah tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik", 

Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved