Ayah di Jambi Tiap Hari Perkosa Anak Tiri Atas Restu Istri, Hubungan Intim Bertiga Demi Sang Paman
Mulai dari anak tiri sampai iparnya. Ibu korban yang juga istri pelaku tak kuasa dan terpaksa membiarkan semua perbuatan itu.
Editor:
Ardhi Sanjaya
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Berita Terkait