Jenazah Terpanggang dalam Mobil

Polisi Buru Dukun yang Disewa Aulia Kesuma untuk Santet Pupung Sadili dan Dana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pihaknya masih memburu satu orang lagi dalam kasus tersebut.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/ JEPRIMA
FOTO-FOTO Aulia Kesuma Peragakan Rekonstruksi, Sempat Diteriaki Warga hingga Ada Adegan Tak Terduga 

Para tersangka kata Suyudi akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan biasa.
"Yang ancaman hukumannya maksimal mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," kata Suyudi.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dukun Santet yang Gagal Membunuh Ayah dan Anak Masih Belum Tertangkap sedang dalam Pengejaran Polisi 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved