Viral Ibu Hamil Digotong Warga ke Puskesmas, Nyawa Bayi Tak Tertolong, Suami: Darahnya Keluar Banyak

Viral video ibu hamil digotong menuju Puskesmas belakangan ini ramai beredar di media sosial.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @info.banten
Viral video ibu hamil digotong warga menuju puskesmas. 

Ia berjalan kaki keluar Puskesmas Cikokol membawa jenazah Husein lantaran ditolak pihak puskesmas untuk menggunakan ambulans terbentur standar operasional (SOP).

SOP tersebut berbunyi sekiranya ambulans tidak bisa dipergunakan untuk mengangkut jenazah hanya untuk mengangkut pasien sakit.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pun menegaskan kepada Inspektorat Kota Tangerang untuk memberikan sanksi berat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

"Ya ada sanksi, kan sekarang sudah ada sanksi. Kita kemarin sudah tegaskan inspektorat untuk mengevaluasi sehingga nanti di inspektorat lahir sanksi yang akan diberikan," tegas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan siap dengan segala konsekuensi yang akan diterimanya.

Sambil menanggapi sanksi yang sedang digodok Inspektorat Kota Tangerang, Liza di depan awak media berbicara sambil suara yang terisak-isak sambil menahan tetesan air mata.

Tangis Ibunda Ipda Erwin Polisi Terbakar di Cianjur: Ikhlaskan Erwin Ya Bu, Maafkan Semua Dosanya

Prasetyo Edi Marsudi Dilantik Jadi Anggota Dewan Lagi, Intip 7 Potret Peran Besar Novie Muniarsari

"Saya sebagai Kadis pada prinsipnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kami siap dengan segala konsekuensi atas perbuatan yang kami kerjakan," kata Liza sambil tersendat ucapnya di Kantor Dinkes Kota Tangerang.

Ia menuturkan, dalam kejadian yang sempat viral di media sosial sejak Minggu (25/8/2019), sudah sesuai dengan instruksi dan mengikuti peraturan yang ada.

"Terkait mengenai proses yang ada pada saat terjadinya kasus tersebut, Dinkes pada prinsipnya setiap pegawai jalankan pekerjaan sesuai dengan petunjuk yang ada," ujar Liza.

Pemerintahan Kota Tangerang Langsung Ubah SOP Penggunaan Ambulans

Setelah viral di media sosial jenazah ditolak ambulans untuk diantarkan ke rumah duka, Pemerintahan Kota Tangerang mengubah standar operasional (SOP) penggunaan ambulans.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan jajarannya telah mengevaluasi soal penggunaan mobil ambulans di Puskesmas yang tersebar di 13 Kecamatan.

Kedepannya, mobil ambulans untuk pasien diperbolehkan digunakan dalam keadaan darurat terutama untuk membawa jenazah.

"Artinya tadi saya bicara masalah Permenkes 143 tahun 2001. Misalnya kaitan ambulans, lalu kami akan ada UU otonomi daerah. Bisa menyesuaikan kondisi kebutuhan masyarakat," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Saat Puskesmas Tolak Antar Jasad Bocah Tenggelam hingga Respon Call Center Rumah Sakit Lambat

Senada dengan Arief, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan dalam waktu dua hari jajarannya telah merubah SOP soal penggunaan jasa mobil ambulans.

Perubahan SOP yang sebelumnya tidak dapat melayani masyarakat secara maksimal itu akhirnya resmi dicanangkan mulai hari ini, Senin (26/8/2019).

"Atas kejadian ini, Wali Kota Tangerang sudah menginstruksikan kami (Dinkes) untuk merevisi SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119.
Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini," ungkap Liza.

Liza pun mengakui kurangnya sisi empati jajaran Pemerintahan Kota Tangerang perihal sisi kemanusian warganya yang sedang tertimpa musibah.

Kasus yang baru-baru ini viral pun dianggap Liza menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran yang besar pagi Pemerintahan Kota Tangerang terutama Dinas Kesehatan.

"Bagaimana kami bisa mememberikan pembelajaran kepada tenaga kesehatan di Dinkes Kota Tangerang. Dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan ini akan mempertajam empati, sehingga kami bisa melayani masyarakat kota Tangerang," ucap Liza.

Standar Operasional yang mendadak diubah oleh Dinas Kesehatan menekankan kepada poin tambahan soal penggunaan mobil ambulans untuk kegawatdaruratan pasien dan masyarakat.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menjelaskan perubahan SOP itu berlaku untuk pelayanan ambulans 119 saat penanganan pasien yang meninggal.

"Kami membuat satu SOP baru, kaitannya dengan penanganan pasien meninggal. Jadi ketika masyarakat kota Tangerang kesulitan, maka dimungkinkan untuk memakai ambulans yang ada di Kota Tangerang. Bila terjadi musibah, hal-hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat Kota Tangerang," papar Sudarto.

Diketahui, jenazah Muhammad Husein, korban tenggelam di Sungai Cisadane terpaksa harus digendong pamannya, Supriyadi, karena dilarang oleh pihak Puskesmas Cikokol untuk mendapatkan pelayanan ambulans.

Husein meninggal setelah tenggelam di Sungai Cisadane pada Jumat (26/8/2019) sekira pukul 14.30 WIB. (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved