Kronologi Siswa SMA Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Niat Bela Pacar yang Akan Diperkosa Bergilir

Kronologi Siswa SMA di Malang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Niat Bela Pacar yang Akan Diperkosa Bergilir

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ILUSTRASI///Pelaku berinisial J (35) dibalik pembunuhan bocah tersebut di Leuwigoong Garut karena sempat melarikan diri. 

Mendengar ucapan Misnan, ZA lantas mengambil pisau di jok motornya

Pengakuan ZA, dirinya tak sengaja membawa pisau tersebut

Warga Diminta Waspada, Diduga Ada Modus Baru Begal Pocong

Keluar dari Penjara, Mandala Shoji Kenang Ketakutannya saat Satu Sel dengan Begal hingga Psikopat

Pepet Motor sambil Todongkan Senjata Tajam, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Warga

Kronologi Polisi Baku Tembak Dengan Begal, Sempat Kejar-kejaran Mobil

Hendak Berangkat Salat Subuh, 2 Kakak Beradik Dibegal di Matraman

Perkelahian antara ZA dengan Misnan tak bisa dihindarkan

Sampai-sampai pisau yang diambil ZA menancap di dada Misnan

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung

AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu

Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu

Ayah di Jambi Tiap Hari Perkosa Anak Tiri Atas Restu Istri, Hubungan Intim Bertiga Demi Sang Paman

Terbukti Perkosa Putri Kandungnya, Kakek Berusia 74 Tahun Divonis Penjara 45 Tahun

Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved