Kronologi Siswa SMA Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Niat Bela Pacar yang Akan Diperkosa Bergilir
Kronologi Siswa SMA di Malang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Niat Bela Pacar yang Akan Diperkosa Bergilir
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Mendengar ucapan Misnan, ZA lantas mengambil pisau di jok motornya
Pengakuan ZA, dirinya tak sengaja membawa pisau tersebut
• Warga Diminta Waspada, Diduga Ada Modus Baru Begal Pocong
• Keluar dari Penjara, Mandala Shoji Kenang Ketakutannya saat Satu Sel dengan Begal hingga Psikopat
• Pepet Motor sambil Todongkan Senjata Tajam, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Warga
• Kronologi Polisi Baku Tembak Dengan Begal, Sempat Kejar-kejaran Mobil
• Hendak Berangkat Salat Subuh, 2 Kakak Beradik Dibegal di Matraman
Perkelahian antara ZA dengan Misnan tak bisa dihindarkan
Sampai-sampai pisau yang diambil ZA menancap di dada Misnan
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.
Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung
AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).
• Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu
• Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu
• Ayah di Jambi Tiap Hari Perkosa Anak Tiri Atas Restu Istri, Hubungan Intim Bertiga Demi Sang Paman
• Terbukti Perkosa Putri Kandungnya, Kakek Berusia 74 Tahun Divonis Penjara 45 Tahun
Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung