Candaan Berujung Kecelakaan Maut Innova vs Bus Mira, 4 Korban Diduga Mabuk & Sempat Telan Pil Koplo

Tak selang lama pasca video candaan tersebut beredar, Kecelakaan mobil Toyota Innova vs Bus Mira benar-benar terjadi. Ini fakta terbaru menurut polisi

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase Facebook/Surya
kecelakaan maut Toyota Innova vs Bus Mira, 3 orang tewas satu selamat 

Ia mengaku tak mengira bakal terjadi kecelakaan sungguhan setelah melontarkan candaan menabrak.

"Niku nggawe cerito lek mari nabrak-nabrak, tibakne nabrak tenan malahan," ucap Tohir.

(Itu buat cerita kalau nabrak-nabrak, ternyata malah nabrak sungguhan)

Tak hanya itu, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada hari Minggu malam sebelum terlibat kecelakaan maut pada hari Senin siang yang menewaskan tiga temannya itu.

Kendati demikian, Tohir mengaku tidak tahu apakah ketiga temannya juga mengonsumsi barang haram tersebut.

"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi kalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.

pengakuan Tohir soal 3 temannya yang tewas akibat kecelakaan
pengakuan Tohir soal 3 temannya yang tewas akibat kecelakaan Toyota Innova vs Bus Mira ()

Kasatreskoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa Tohir menjadi buron.

Ia diburu polisi lantaran mengedarkan obat Triheksifenidil HCL atau biasa dikenal pil Double L.

"Seminggu yang lalu, kami mengamankan seorang pengguna. Dari tangan pertama ini kami mengamankan 152 butir pil double L. Dari hasil pengembangan mengarah ke Tohir," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) sore.

Hingga akhirnya, polisi mengetahui bahwa Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk.

Selanjutnya, Tohir dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa.

"Berdasarkan barang bukti permulaan cukup, kami periksa yang bersangkutan dan mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Kami juga menggeledah tempat kostnya dan kami temukan sekitar 50 butir pil double L," katanya.

Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Driver Ojek Online Tewas Masuk Kolong Bus Transjakarta, Jasadnya Dibawa ke RS PMI Bogor

Satlantas Polres Nganjuk sementara menjadikan sopir Toyota Innova yang terlibat kecelakaan dengan Bus Mira sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Satlantas Polres Nganjuk bersama tim Polda Jatim.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved