Siswi SMP Pasrah 10 Kali Diajak Berhubungan Intim Bareng Duda,Hamil 2 Bulan Saat Rayakan Anniversary
RR pun pasrah menuruti kemauan sang kekasih untuk melakukan hubungan intim disebuah kamar kosan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsu bejatnya, hingga korban hamil," ujarnya.
CA, duda sejak 2015 tahun itu menghamili RR.
• Dikerubungi Ibu-ibu Berfoto Selfi, Makam BJ Habibie Nyaris Rusak, Petugas: Nisannya Sampai Miring
Berdasarkan pengakuannya, CA mengatakan selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," katanya saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya.
Rayuan CA kepada kekasihnya membuat RR pasrah dan luluh hingga menuruti kemauan sang duda.
bahkan, RR rela menyerahkan kesuciannya untuk sang duda lantaran dijanjikan akan dinikahi.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, CA mengaku memang siap bertanggungjawab.
• Kronologi Siswa SMA Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Niat Bela Pacar yang Akan Diperkosa Bergilir

Namun, ia menunggu usia kandungan RR beranjak tiga bulan.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orang tua," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Saat melakukan hubungan intim, CA menyewa sebuah kamar kos dengan tarif Rp 125 ribu untuk satu hari.
"Sebanyak 10 kali setelah lebaran, di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," katanya. *