Soal RUU KPK, Mahfud MD: Apa Tak Sebaiknya Presiden Minta Penundaan Sampai Nanti Lahir DPR Baru ?
Mahfud MD menilai jika pembahasan revisi UU KPK sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Anggota DPR yang baru.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di Twitter miliknya, @mohmahfudmd Jumat (6/9/2019).
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Jika proses berlangsung lancar dan cepat, RUU KPK bisa selesai pada September ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Mahfud MD pun menyarankan kepada Jokowi untuk membuat tim dan mengikuti sesuai prosedur normal.
"Scr hukum DPR putuskan utk merevisi UU KPK sah sj. Tp sesuai Psl 20 UUD 1945 Presiden bs menolak substansi maupun schedulenya.
Ikuti sesuai prosedur normal sj, tak ada hal luar biasa," tulisnya.
• Sudah Ketuk Palu, Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
• Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga karena Kawal Seleksi Capim KPK
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan prosedur normal yang terdapat dalam undang-undang.
Yakni RUU akan dibahas dan dimasukkan dalam Prolegnas.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap DPR yang seolah terburu-buru ingin melakukan revisi UU KPK.
"Dlm prosedur normal mnrt UU No.12 Tahun 2011 setiap RUU yg akan dibahas dimasukkan dulu dlm Prolegnas.
Mengapa pembahasan Revisi UU KPK tak menunggu DPR baru yg hny 3 minggu lagi akan dilantik?," tulisnya lagi.
Simak Videonya: