Buron 1 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Bogor Malah Heran saat Ditangkap: Saya Masih Dicari ?
Buron sekitar 1 tahun lamanya, seorang pelaku pencurian disertai pembunuhan berinisial RN akhirnya ditangkap Polisi.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Setelah buron sekitar 1 tahun lamanya, seorang pelaku pencurian disertai pembunuhan berinisial RN akhirnya ditangkap Polisi.
Dia merupakan pelaku pembunuhan kakek dan nenek berinisial SM (70) dan HN (65) di Kampung Pabuaran, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku sendiri terjadi pada 30 Mei 2018 lalu.
Setelah buron, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada 10 September 2019 di Solok, Sumatera Barat.
• Cerita Erwin Anggota Dewan Diusir saat Hari Pelantikan DPRD Medan karena Pakai Atribut Ojek Online
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan.
"Berhasil kita tangkap di wilayah Sumatera Barat, di Solok tepatnya dia sedang menjadi kuli bangunan," kata Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/9/2019).
Saat ditangkap, pelaku ini juga bersedia diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku ini juga sempat heran karena dirinya mengira setelah buron sekitar 1 tahun dia sudah tak lagi dicari polisi.
"Si pelaku sampai (heran), Lho ! saya masih dicari pak ? gitu. Dia melarikan diri (buron 1 tahun), kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk kasus-kasus apalagi kasus kekerasan, kita akan kejar, sampai mana pun akan kita ungkap," kata AKBP Andi M Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa pelaku ini nekat membunuh kakek dan nenek di Ciampea karena ketahuan mencuri di warung kelontong milik kedua korban.
Setelah melakukan pembunuhan saat itu, pelaku langsung meninggalkan kontrakannya dan kabur ke luar Pulau Jawa.
Dipergoki Korban
Kapolres menjelaskan bahwa awalnya RN melakukan pencurian di warung kelontong milik korban dengan cara masuk melalui atap plafon kontrakannya yang menyambung dengan toko atau warung korban pada waktu subuh.
Namun, aksi pelaku yang bekerja serabutan ini malah kepergok oleh para korban pasangan kakek dan nenek.
"Karena panik ketahuan, kemudian pelaku mendorong dan mencekik korban (SM) hingga meninggal dunia. Dilanjutkan kepada istri korban (HN) yang kebetulan ada di TKP, dia didorong sampai kepala terbentur kemudian dipukul dan dicekik hingga meninggal dunia," kata Dicky.

Setelah itu, pelaku keluar melalui atap plafon pindah ke kontrakannya yang ada di sebelah warung tersebut dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Sumatera Barat.
"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi kuli bangunan. Untuk motifnya, melakukan pencurian di tempat daripada korban. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman bisa sampai 15 tahun (kurungan)," katanya.
Pengungkapan kasus ini, diakui Dicky memang memakan waktu cukup lama yang diketahui mencapai sekitar 1 tahun.
"Ya melarikan diri, kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk setiap kasus-kasus itu apalagi kasus kekerasan kita akan kejar, sampai mana pun akan kita kejar," pungkasnya.(*)