Imam Nahrawi Tersangka

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Tak Ngantor Sejak Pagi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Abdul Majid
Suasana Kantor Kemenpora pasca Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Hal itu langsung diumumkan KPK dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).

Dari pantauan Tribunnews.com, kantor Kemenpora yang berada di Jalan Gerbang Pemuda terlihat sepi usai adanya penetapan Tersangka.

Menpora Imam Nahrawi juga sejak pagi tak berkantor di Kemenpora.

“Tidak ada (Menpora) dari pagi,” ujar salah satu petugas keamanan yang berada di area loby.

“Kalau Pak Gatot (Sesmenpora) ada?” tanya pewarta.

“Ya, dia masih ada di atas,” jawab petugas.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.

Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.

 Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama

 (Tribunnews.com, Abdul Majid)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved