Imam Nahrawi Tersangka Baru Kasus KONI, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Kompas.com
Menpora Imam Nahrawi mendampingi atlet para judo Indonesia, Miftahul Jannah dalam sebuah konferensi pers yang digelar di GBK Arena, Jakarta, Selasa (9/10/2018).(Kompas.com/Alsadad Rudi) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga menerima uang Rp 26, miliar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus KONI

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar".
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved