Eks Dirut Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya Diperiksa KPK untuk Tersangka Thannos

Dalam kasus ini, Isnu Edhi Wijaya yang juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pusaran kasus e

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Senin (2/9/2019) ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Isnu Edhi Wijaya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos)," kata Febri kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Isnu Edhi Wijaya yang juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pusaran kasus e-KTP.

Selain Isnu Edhi Wijaya dan Paulus Thanos, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Percetakan Negara Diperiksa KPK untuk Tersangka Thannos"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved