ICW Bantu Ketua Baleg DPR Jawab Soal Urgensi Revisi UU KPK, Supratman dan Donal Emosi Saling Tunjuk

ICW Bantu Ketua Baleg DPR Jawab Pertanyaan Najwa Shihab Soal Urgensi Revisi UU KPK, Supratman Memanas Saling Tunjuk dengan Donal Fariz

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Youtube Najwa Shihab
Donald Fariz dan Supratman 

ICW Bantu Ketua Baleg DPR Jawab Pertanyaan Najwa Shihab Soal Urgensi Revisi UU KPK, Supratman Memanas Saling Tunjuk dengan Donal Fariz

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kondisi sempat memanas hingga nada suara Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas meninggi mendengar pernyataan dari Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz

Donlas Fariz bermaksud untuk membantu Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab

Najwa Shihab menanyakan kembali pernyataan dari Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar yang menjelaskan ssoal urgensi pergantian Undang-Undang

Namun Supratman Andi Agtas terus berkelit tak menjawab soal urgensi revisi UU KPK

Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa mestinya ada kondisi khusus ketika DPR mengganti Undang-Undang dengan waktu cepat

"kalaupun menerabas progam legislasi nasional ada kondisi khusus, ada kegentingan ,kegentingan apa yang terjadi pada Undang-Undang KPK ? jelaskan mana gentingannya , apakah besok negara akan rubuh kalau Undang-Undang KPK tidak diganti ?" kata Zainal Arifin Mochtar

Supratman Andi Agtas menjawab dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 memang menyebut soal urgensi pergantian Undang-Undang

"benar Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 silahkan bang Ucen baca bahwa setiap Undang-Undang itu harus dimasukan dalam program legislasi nasional, " kata Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas melanjutkan dalam legislasi nasional ada dua kategori

"legislasi nasional itu ada dua, ada yang jangka menengah selama 5 tahun, ada yang tahunan, " kata Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas mengakui bahwa revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional ( Prelegnas ) tahun 2019

"saya akuin bahwa benar Undang-Undang KPK tidak masuk dalam Prolegnas di tahun 2019 itu tidak masuk, tetapi berdasar pasal 23 ada dua kategori dimana Undang-Undang itu tidak perlu masuk di dalam Prolegnas tahunan yang disampaikan bang ucen tadi itukan soal genting, " kata Supratman Andi Agtas

"ada dua ayat yang menyebut disana ada masalah kegentingan dan urgensi, yang menentukan urgensi itu adalah antara pemerintah dan dpr, jadi saya tidak masuk subsatanstsi, " tambah Supratman Andi Agtas

"kalau begitu urgensinya apa ?" tanya Najwa Shihab ke Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas tak juga langsung menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab

"nah itu yang saya maksudkan, saya jawab urgensinya, sekali lagi karena memang di Undang-Undang tidak dijelaskan dan ini produk Undang-Undang sebelum saya menjadi anggota itu Undang-Undang 12 tahun 2011 selama ini tidak pernah diperbincangkan di publik," kata Supratman Andi Agtas

"jadi urgensinya apa bang ?" tanya Najwa Shihab lagi ke Supratman Andi Agtas

"urusan urgensinya itu akan disepakati anyara pemerintah dan DPR," jawab Supratman Andi Agtas

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kemudian bermaksud membantu Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan Najwa Shihab

"saya bantu jawab urgensinya, urgensinya KPK ini membahayakan bagi politisi," kata Donal Fariz

Donal Fariz menerangkan bahwa 23 orang anggota DPR periode tahun 2014-2019 diproses hukum oleh KPK

"23 orang anggota periode 2014 - 2019 diproses hukum oleh KPK," kata Donal Fariz

Supratman Andi Agtas menjawab pernyataan andi Donal Fariz

"kalau yang menjadi soalnya Donal kita bicara yah, ini soal kepentingan, kepetningan fraksi karena anda mencederai DPR," kata Supratman Andi Agtas

Donal Fariz mengatakan bahwa ada tata cara pembentukan Undang-Undang dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat

"pasal 96 Undang-Undang 12 tahun 2011 tata cara pembentukan perundang-undangan menyatakan proses pembentukan perundang-undangan melibatkan partisipasi masyarakat yang disususn dengan berbagai macam cara," kata Donal Fariz

Donal Fariz menyebut Supratman Andi Agtas pernah mengeluarkan statmen bahwa DPR tak lagi butuh partisipasi masyarakat

"dan pernyataa pak Supratman pada 12 september headline tidak lagi butuh masukan masyarakat," kata Donal Fariz

Nada bicara Supratman Andi Agtas langsung meninggi ketika menjawab pernyataan Donal Fariz

"anda buka ada headline kita tidak butuh lagi, kalau pernyataan saya saya rasa anda salah mengutip informasi, sekarang anda buka kalau benar ada statment saya seperti," kata Supratman Andi Agtas sambil menunjuk Donal Fariz

"saya tunjuukan nanti pas break," kata Donal Fariz sambil menunjuk Supratman Andi Agtas

"sekarang, sekarang tunjukan," kata Supratman Andi Agtas

Perdebatan Donal Fariz dan Supratman Andi Agtas dilerai oleh Najwa Shihab

"sebetulnya bukan masalah statmenya ada atau tidak masukan publik itu didengarkan," kata Najwa Shihab

"uji publik sudah terjadi, emang semua informasi keinginan KPK keinginan publik, itu tidak bisa kita akses semua, faktanya kan tidak bulat suara, memang bulat suara di dalam, kan tidak, artinya ada yang mewakili publik," kata Supratman Andi Agtas di Mata Najwa KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved