Imam Nahrawi Tersangka

Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis

Laode menyangkal pernyataan Imam yang mengaku belum mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, tidak ada unsur politis dalam penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait danah hibah yang diajukan KONI.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau ada motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut kemarin, enggak ada itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Laode menyangkal pernyataan Imam yang mengaku belum mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Laode, KPK telah menyampaikan pemberitahuan kepada Imam sejak beberapa pekan lalu.

Di samping itu, Laode mengapresiasi pernyataan Imam yang akan menghormati proses hukum.

Ia mengatakan, penyidik segera memanggil Imam setelah Imam tiga kali mangkir dari panggilan KPK.

"Kami sangat menghargai beliau, mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," ujar Laode.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Ia berharap, penetapannya sebagai tersangka tidak didasarkan pada hal-hal politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selebar-lebarnya," kata Imam, Rabu malam.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi Tersangka, KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved