Kabar Artis

RKUHP Disebut Ngaco, Dian Sastro Gaungkan Penolakan: Orang-Orang Ini Akan Dianggap Kriminal !

Artis sekaligus pemain film Dian Sastrowardoyo menggaungkan penolakannya terhadap RKUHP yang menurutnya ngaco

Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
kolase instagram @therealdisastr
Dian Sastro dan pasal-pasal dalam RKUHP yang dikritisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis sekaligus pemain film Dian Sastrowardoyo menggaungkan penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut pemain film Ada Apa Dengan Cinta, aturan-aturan dalam RKUHP ini adalah ngaco.

Diketahui, RKUHP ini akan segera disahkan DPR dalam waktu beberapa hari lagi.

Namun beberapa pasal yang diajukan menuai perdebatan, tak hanya di kalangan politisi tapi juga masyarakat umum seperti Dian Sastro.

Beberapa diantaranya adalah soal korban perkosaan yang bakal dipenjara 4 tahun jika menggugurkan kandungannya.

Hukuman ini lebih berat diabndingkan koruptor yang kini hukumannya hanya 2 tahun penjara

Atau netizen yang mengkritik pemerintah dan presiden bisa dipenjara 3,3 tahun.

"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," tulis Dian Sastro, dari laman Instaram story-nya, Jumat (20/9/2019).

Resmi Dilamar Vicky Prasetyo, Sahila Hisyam Sempat Cengengesan Ungkap Fakta Ini di Belakang Panggung

Live Steraming Timnas U-16 Indonesia Vs Brunei Darussalam Malam Ini, Bima Sakti Bakal Rotasi Pemain

Ingin Tampil Awet Muda? Ini 5 Cara Usir Keriput di Wajah Tanpa Operasi

Ditambah Dian Sastro lagi, orang-orang yang biasa saja pun akan dianggap kriminal, jika RKUHP ini disahkan.

"Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Karena di revisi KUHP, orang-orang ini akan dianggap kriminal," tegasnya.

Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan dari Dian Sastro:

1. korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan

2. perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved