Kabar Artis

RKUHP Disebut Ngaco, Dian Sastro Gaungkan Penolakan: Orang-Orang Ini Akan Dianggap Kriminal !

Artis sekaligus pemain film Dian Sastrowardoyo menggaungkan penolakannya terhadap RKUHP yang menurutnya ngaco

Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
kolase instagram @therealdisastr
Dian Sastro dan pasal-pasal dalam RKUHP yang dikritisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis sekaligus pemain film Dian Sastrowardoyo menggaungkan penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut pemain film Ada Apa Dengan Cinta, aturan-aturan dalam RKUHP ini adalah ngaco.

Diketahui, RKUHP ini akan segera disahkan DPR dalam waktu beberapa hari lagi.

Namun beberapa pasal yang diajukan menuai perdebatan, tak hanya di kalangan politisi tapi juga masyarakat umum seperti Dian Sastro.

Beberapa diantaranya adalah soal korban perkosaan yang bakal dipenjara 4 tahun jika menggugurkan kandungannya.

Hukuman ini lebih berat diabndingkan koruptor yang kini hukumannya hanya 2 tahun penjara

Atau netizen yang mengkritik pemerintah dan presiden bisa dipenjara 3,3 tahun.

"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," tulis Dian Sastro, dari laman Instaram story-nya, Jumat (20/9/2019).

Resmi Dilamar Vicky Prasetyo, Sahila Hisyam Sempat Cengengesan Ungkap Fakta Ini di Belakang Panggung

Live Steraming Timnas U-16 Indonesia Vs Brunei Darussalam Malam Ini, Bima Sakti Bakal Rotasi Pemain

Ingin Tampil Awet Muda? Ini 5 Cara Usir Keriput di Wajah Tanpa Operasi

Ditambah Dian Sastro lagi, orang-orang yang biasa saja pun akan dianggap kriminal, jika RKUHP ini disahkan.

"Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Karena di revisi KUHP, orang-orang ini akan dianggap kriminal," tegasnya.

Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan dari Dian Sastro:

1. korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan

2. perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta

3. perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin kepala desa biar dipenjara 6 bulan

4. pengamen, kena denda Rp 1 juta

5. tukang parkir, kena denda Rp 1 juta

HARI INI Ramalan Zodiak 20 September 2019 - Hari yang Muram untuk Sagitarius & Capricorn, Bersiap !

Paula Verhoeven Melongo Dikasih Hadiah Hampir Rp 300 Juta, Baim Wong Khawatir Dengar Ocehan Istri

6. gelandangan, kena denda Rp 1 juta

7. disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta

8. kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tanaman, didenda Rp 10 juta

9. jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun, kalau mengkritik presiden

10. kalau 'dituduh' makar bunuh presiden, hukuman mati.

Dian Sastro kritisi soal RKUHP yang segera disahkan DPR
Dian Sastro kritisi soal RKUHP yang segera disahkan DPR (kolase instagram story @therealdisast)

Untuk poin ke-10, Dian Sastro lantas mmepertanyakan maksud arti makar yang sebenarnya.

"Pengertian makar ini juga gak jelas banget. Dalam dreaft RKUHP, Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dnegan adanya pemulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. Apa maksudnya coba?" tulis Dian Sastro.

Andre Rosiade Sebut Hanya Anggota DPR dari Gerindra yang Tidak Korupsi, Irma: Tapi di DPRD Banyak!

Ria Ricis Ngaku Jadi Fans Berat Barbie Kumalasari : Banyak Belajar Dari Dia

Tak hanya itu, Dian Sastro juga mengkritisi soal hukuman bagi koruptor.

Sejak disahkannya revisi UU KPK, koruptor ini akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

"Terus kalau koruptor gimana? Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor,

tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun !," tulisnya.

Dian Sastro
Dian Sastro (net)

Lantas, Dian Sastro menyindir keras soal para anggota dewan yang bisa-bisanya membuat Undnag Undang gak jelas.

"Kok bisa sih mereka bikin Undang Undang absurd gitu?" tegas Dian Sastro.

Maka dari itu, Dian Sastro meminta agar netizen untuk terus menggaungkan penolakan, sebelum RKUHP disahkan oleh DPR.

Karena kalau mengkritik setelah Undang-Undang tersebut disahkan, bisa-bisa kita yang  malah bakal dipenjara.

"Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh. Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara," tegasnya.

"Sekarang nih kita gak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita #semuabisakena," tegasnya.

tulisan Dian Sastro sindir soal hukuman koruptor yang diringankan
tulisan Dian Sastro sindir soal hukuman koruptor yang diringankan (kolase instagram story @therealdisastr)

Heboh Rambut Palsunya Lepas saat Live, Lucinta Luna Ungkap Kenapa Kepalanya Botak: Bukan Karena Laki

Prakiraan Line Up Pemain Timnas U-16 Indonesia Vs Brunei di Kualifikasi Piala Asia U-16 2020

Maka dari itu, Dian Sastro pun meminta agar netizen menadatngani petisi penolakan RKUHP.

Hal tersebut agar DPR bisa menggagalkan pengesahan revisi RKUHP.

"Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena, dan sebarkan di media sosialmu.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena, biar DPR membatalkan revisi RKUHP. Waktu kita gak banyak," tegas Dian Sastro.

Ia menyebut bahwa dulu netizen seklau rakyat Indonesia bisa menggagalkan UU yang bisa membuat pengkritik DPR dipenjara.

Sehingga, kali ini pun bukan tidak mungkin kita bisa kembali menggagalkan RKUHP.

"Dulu kita bisa gagalkan UU yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini," tandasnya.

Bagaimana kamu setuju dengan pendapat Dian Sastro ini? (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved