Imam Nahrawi Tersangka

Tantang KPK Tunjukan Alat Bukti, Adik Imam Nahrawi: Kakak Saya Bukan Tipikal yang Melawan

Menurut adik Imam Nahrawi yakni Syamsul Arifin, kakaknya itu bukan tipikan orang yang melawan, namun ia akan menyelesaikan persoalan hukum tersebut.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Bidik Layar Youtube Talk Show tvOne
Syamsul Arifin dan Febri Diansyah 

Tantang KPK Tunjukan Alat Bukti, Adik Imam Nahrawi: Kakak Saya Bukan Tipikal yang Melawan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saudara kandung Imam Nahrawi yakni Syamsul Arifin meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka alat bukti yang menjerat kakaknya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, alat bukti yang disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah hanya sekedar wacana bahkan intimidasi yang disampaikan ke publik.

"Saya melihat bahwa itu bukan bukti, beda, asumsi dengan bukti itu beda. Mohon maaf tadi saya tidak mendengar apa yang disampaikan oleh Febri terkait dengan yang disampaikan, tapi sedikit hanya melihat dari mimiknya saja," kata Syamsul Arifin pada tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (19/9/2019).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Talk Show tvOne Jumat (20/9/2019), penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka menurut Syamsul Arifin tidak cukup bukti.

"Jadi bahwa fakta persidangan orang mengakui bahwa ini uang misalnya untuk si A, si B lewat si A lewat si B, saya asumsikan dengan eh dia itu berzinah, dia itu sudah 3 kali di tempat ini tapi tidak ada bukti, tidak ada saksi, kemudian kita sebut zinah. Lantas bagaimana hukumnya? Baik secara agama maupun negara," bebernya.

Kemudian ia menyoal mengenai proses penyidikan pada bulan September.

"KKetika orangnya sedang berangkat haji, loh emang sudah daftarnya dari mulai 2011, dan kemarin waktunya berangkat. Antrenya saja sudah berapa tahun, dan kemudian itu dianggap sebuah pelanggaran yang jelas-jelas alasannya jelas," katanya.

Kemudian soal pemanggilan yang sudah dilakukan KPK selama tiga kali, ia menyebut kalau kakaknya itu pejabat publik yang memiliki banyak agenda.

"Ini karena pejabat negara, tentunya karena panggilan ada acara, kemudian kebetulan sudah ada agenda, terus kemudian tahu-tahu belum ada pengumuman apa-apa ya kan, langsung kemudian ditetapkan seperti itu. Nah itu tentunya kemudian menjadi sebuah kekagetan," jelasnya.

Ia pun menegaskan kalau pihaknya mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK.

Imam Nahrawi : Saya Tidak seperti yang Dituduhkan KPK

Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis

Selain itu, ia juga menyoal mengenai legitimasi KPK, di mana beberapa hari yang lalu ada pimpinan yang mengundurkan diri.

"Kemarin ada yang mengundurkan diri, kemarin sudah ada mandat kepada pemerintah kepada presiden dalam hal ini, saya justru bingung, yang namanya kerja kolektif kolegial itu kayak apa gitu loh. Saya orang bodoh soal hukum, mohon maaf Mas Febri, tapi ketika bicara kolektif kolegial itu kemudian tentunya berdampak pada kebijakan-kebijakan dan yang dikeluarkan terutama soal keputusan hukum," katanya.

Menanggapi hal itu, Febri Diansyah pun kembali menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019.

"Artinya sekitar kurang lebih hampir sebulan yang lalu. Baru kami umumkan kemarin karena ada sejumlah kegiatan yang hrus dilakukan oleh KPK, pemeriksaan saksi ataupun pemeriksaan tersangka asisten Menpora, bahkan per tanggal 11 September kemarin sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka lainnya," jelas Febri Diansyah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved