Alissa Wahid Kritik RKUHP Soal Korban Perkosaan, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarang Pilih Anggota DPR

Menurut Alissa Wahid, korban perkosaan yang hamil akan jadi korban kedua kali karena RKUHP 2019.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Twitter dan Kompas TV
Alissa Wahid dan Gus Mus 

Alissa Wahid Kritik RKUHP Soal Korban Perkosaan , Gus Mus: Makanya Jangan Sembaran Pilih Anggota DPR

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengasuh Ponpes Raudlatut Thalibin Rembang, KH Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus ikut menanggapi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang jadi kontroversi.

Menurut Gus Mus, itulah mengapa kita jangan sampai sembarangan memilih orang yang ditugasi membuat undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh Gus Mus di akun Twitter miliknya saat menanggapi Tweet Alissa Wahid, putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Alissa Wahid tampak mengomentari artikel di Kompas.com mengenai seorang gadis yang diperkosa oleh enam buruh di sebuah gudang.

Kemudian, Alissa Wahid pun mengaitkan berita tersebut dengan RKUHP yang sedang ramai dibicarakan.

Artikel itu berjudul "Pelajar yang Hamil 5 Bulan karena Diperkosa 6 Buruh Pilih Putus Sekolah".

Ini isi beritanya :

DP (17), pelajar asal Pariaman, Sumatera Barat, yang diperkosa enam buruh (sebelumnya empat) karena ketahuan mesum dengan pacarnya terus dirundung malang.

Selain mengalami trauma berat dan hamil lima bulan, DP memilih putus sekolah.

DP sebelumnya bersekolah di salah satu SMA di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Informasi terakhir, dia mengundurkan diri dari sekolah. Mungkin karena malu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Lija mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangkap sang pacar RZP (17) dan tiga buruh, SH (23), NR (25), dan JT (20).

YLBHI Sebut RKUHP Jangan Hanya Ditunda, tapi Juga Dibahas Ulang

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Tanggapan Ketua DPR RI

"Tiga buruh lainnya kabur dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," kata Lija.

Sebelumnya diberitakan, ketahuan mesum dengan pacar, seorang pelajar berinisial DP (17) dipaksa melayani nafsu bejat enam buruh di Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tiga dari enam orang buruh itu masing-masing SH (23), NR (25), dan JT (20) ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga buruh lain masih buron.

Kejadian berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP (17) pada Februari 2019 dibawa ke sebuah gudang batu bata di daerah itu.

RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan suami istri. Kejadian itu berulang sampai tiga kali dalam rentang waktu tiga pekan.

Ternyata kejadian itu diketahui oleh seorang buruh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Padang Pariaman.

Buruh itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dan RZP ke warga.

Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat buruh dengan lima rekannya.

Nah menurut Alissa Wahid, jika RKUHP disahkan, maka gadis remaja itu akan dipenjara jika menggugurkan kandungannya meski ia seorang korban pemerkosaan.

Maka dari itu, kata dia, gadis itu akan menjadi korban sebanyak dua kali.

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sebut Ada 14 Pasal yang Bermasalah

Peneliti Nilai Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Pertama karena diperkosa, dan yang kedua karena RKUHP.

"Gadis ini diperkosa 6 buruh.

Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara.

Mesakke, 2 kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem+politik.

Seumur hidup menderita lahir batin....," tulisnya.

Tweet Alissa Wahid itu kemudian ditanggapi oleh Gus Mus.

Gus Mus mengingatkan untuk tidak sembarangan memilih anggota DPR.

"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," tulis Gus Mus.

Ruhut Sitompul Tersenyum Disebut Kutu Loncat : Aku Pun Pening Tante, Kok Ibu Mega Mau Terima Saya

Roger Danuarta Menunduk saat Cium Tangan Habib Umar, Sikap Suami Cut Meyriska Bikin Para Ustaz Kagum

Jokowi Minta RKUHP Ditunda

Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disusun DPR dan pemerintah.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.

Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.

"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved