Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Tanggapan Ketua DPR RI
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyambut permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Tanggapan Ketua DPR RI
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) langsung ditanggapi oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Hal itu pun disambut oleh Bambang Soesatyo dengan meminta kepada seluruh fraksi untuk menunda RKUHP tersebut.
Jokowi menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun DPR dan pemerintah.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar dari pemerintah agar DPR mempertimbangkan penundaan pengesahan RKUHP.
"Pemerintah meminta kami DPR untuk mempertimbangkan kembali pengesahan RUU KUHP dengan pertimbangan masih ada pasal-pasal yang harus dirumuskan," kata Bambang Soesatyo dalam acara diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan semua fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna 24 September 2019.
• Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sebut Ada 14 Pasal yang Bermasalah
• Di RKUHP, Dukun Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun atau Denda Rp 200 Juta
Ini akan dilakukan DPR sambil menyempurnakan pasal-pasal yang menuai pro dan kontra.
"Dan saya minta kepada fraksi-fraksi dan kawan kawan untuk meng-hold atau menunda sambil kita menyempurnakan lagi pasal yang masih pro-kontra, di antaranya pasal kumpul kebo, kebebasaan pers, dan penghinaan presiden," ujar dia.
Bambang Soesatyo juga mengatakan, DPR dan pemerintah punya semangat untuk menyelesaikan RKUHP agar Bangsa Indonesia tidak bergantung pada undang-undang peninggalan kolonial Belanda.
"Tetapi memang tidak pekerjaan ringan untuk memenuhi seluruh cakupan kehidupan kita," kata dia.