Ketua DPR Sebut RKUHP Sebagai Jawaban dari Keinginan Jokowi

Bambang menyebut akan ada banyak Undang-Undang yang bisa dihapus setelah RKUHP disahkan.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPR Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang kini menuai kontroversi di masyarakat adalah untuk memenuhi keinginan Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Bambang saat rapat konsultasi pimpinan DPR dan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Mengapa RKUHP ini dibutuhkan? Intinya kami ingin menjawab keinginan pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel dan tak terlalu banyak. KUHP ini adalah jawabannya," kata Bambang.

Bambang menyebut akan ada banyak Undang-Undang yang bisa dihapus setelah RKUHP disahkan.

Sebab, semua hukum pidana nantinya akan menginduk pada KUHP.

"Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," kata politisi Partai Golkar ini.

Bambang menyadari belakangan RKUHP ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurut dia, perdebatan itu juga sempat terjadi antara tim penyusun DPR dan pemerintah demi mencari kedinginan antara kepentingan negara dan kepentingan hukum serta masyarakat.

"Tak sedikit jumlah kritikan dari masyarakat dan ormas yang kemudian dibahas dan diakomodasi. Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat," kata dia.

Usai Bambang menyampaikan kata sambutannya, rapat konsultasi pun digelar tertutup dari awak media.

Dalam rapat ini, Jokowi didampingi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sementara Bambang ditemani para Wakil Ketua DPR; yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Utut Adianto. Hadir juga Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Golkar Adies Kadir, Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Fraksi PPP, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Selain itu, ada juga Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.

Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepakat mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang.

Namun Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Ia meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved