DPR RI Resmi Tunda Pembahasan 4 RUU, Ini Alasannya

DPR RI menunda pembahasan empat Rancangan Undang-undang ( RUU) sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo.

Editor: Damanhuri
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - DPR RI menunda pembahasan empat Rancangan Undang-undang ( RUU) sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, Pertanahan, Minerba dan Lembaga Pemasyarakatam (PAS).

Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.

"Karena ditunda, maka DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

"Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," sambungnya.

Bambang berharap masyarakat bisa memahami RKUHP secara utuh usai disosialisasikan oleh DPR nantinya.

Ia juga memastikan bahwa penyusunan RKUHP akan melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.

LIVE STREAMING Demo Mahasiswa di Gedung DPR RI, Pendemo Mulai Naik ke Atas Pagar

Karenanya, ia meyakini keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM," papar Bambang.

"Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September mendatang.

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) sore.

Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved