Rektor Unisba Angkat Suara Soal Ricuh Depan Gedung DPRD Kota Bandung, 92 Mahasiswa Dirujuk ke RS
Sebanyak 92 mahasiswa tercatat mengalami luka akibat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/9/2019).
Menurut Setiadi, gerakan untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang.
Dia menilai aksi unjuk rasa merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi bangsa.
"Sepanjang mereka menyuarakan kepentingan bangsa dan masyarakat, saya kira tidak perlu melarang asal dalam koridor hukum sebagaimana Undang-Undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.
43 Mahasiswa Unisba Aksi di Jakarta
Wakil Rektor III Unisba, Asep Ramdan Hidayat, mengatakan tidak ada dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut terhadap proses perkuliahan.
Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa meskipun terdapat beberapa mahasiswa Unisba yang mengikuti aksi lanjutan di Jakarta.
"Adapun Selasa, ada beberapa pergerakan mahasiswa yang menuju Jakarta. Dalam hal ini mereka punya peran masing-masing, yang di kelas tetap melakukan proses belajar seperti biasa sedangkan yang ke Jakarta, kita doakan untuk dapat menyampaikan aspirasi dengan baik, santun dalam pengertian tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku," ujarnya.
Asep mengatakan mendapatkan informasi dari Presiden Mahasiswa Unisba bahwa terdapat sekitar 43 orang mahasiswa Unisba yang turut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Unisba tidak berusaha untuk mendorong atau melarang mahasiswa mengikuti unjuk rasa. (Sam)