Demo Tolak RKUHP

Ketua DPR Sebut Penundaan RKUHP sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengantakan penundaan pengesahan RKUHP untuk waktu yang belum ditentukan.

Kompas.com
Massa mahasiswa dan pasukan TNI terlihat akrab, mereka terlihat saling bercanda setelah kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Ia mengatakan, penundaan pengesahan RKUHP sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Bambang memastikan, seluruh fraksi di DPR setuju penundaan pengesahan RKUHP sekaligus RUU Pemasyarakatan.

Ia pun berharap, penundaan tersebut dapat menurunkan tensi publik.

"Tapi untuk menurunkan tensi dan penuhi apsirasi publik dan usulan presiden maka dua RUU (RKUHP) kami tunda," ujarnya.

Selasa kemarin, Bambang menemui Mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR. Bambang mengaku sempat ingin berdialog dengan perwakilan Mahasiswa tetapi situasi sedang memanas sehingga rencana itu batal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.

Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR: RKUHP Ditunda sampai Waktu yang Tak Ditentukan"

Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved