Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat Komunikasinya
Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
"Juga tadi saya sampaikan penghargaan atau apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa yang ini sebuah bentuk demokrasi di negara kita," kata Presiden Jokowi, Kamis (26/9/2019) dikutip dari Warta Kota.
Menurut Jokowi, masukan kepada dirinya menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara Indonesia.
"Yang paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis, dan merugikan kita semua," katanya.

Jokowi menyampaikan, banyak masukan berharga kepadanya dalam pertemuan dengan para tokoh termasuk pakar hukum tata negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD.
"Banyak sekali masukan yang kami terima. Saya ucapkan terima kasih, atas masukan baik berkaitan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. Ini masukan yang sangat baik. Juga berkaitan dengan pasal-pasal lain, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden," ujar Jokowi
Jokowi melanjutkan, masukkan lainnya dari para tokoh itu adalah terkait UU KPK yang sudah disahkan.
Jokowi melanjutkan, para tokoh itu memberikan sejumlah masukan, termasuk di antaranya kemungkinan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK yang telah disahkan.
"Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang berupa penerbitan Perppu (terkait UU KPK)," ujar Presiden Jokowi yang didampingi para tokoh itu seperti disiarkan Kompas Tv.
Presiden Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan tersebut, termasuk akan menghitung dukungan atau dampak secara politik.
"Tentu ini akan kita segera hitung atau kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan dan terima kasih kepada guru-guru saya yang hadir sore ini," ujar Presiden Jokowi.
Ketika wartawan meminta kejelasan penerbitan Perppu terkait UU KPK, Jokowi mengatakan, "Tadi banyak masukkan dari para tokoh tentang pentingnya diterbitkannya Perppu."
"Akan kita kalkulasi dan hitung dan pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," tambah Jokowi.
Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus itu dalam waktu yang secepatnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sementara itu, mengutip Kompas.com Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Sebab, UU KPK hasil revisi memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.