Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat Komunikasinya
Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
"Ya kalau memang ndak ada jalan lain, keluarkan saja Perppu itu. Kalau tidak ada jalan lain ya," ujar Buya Syafii saat dihubungi, Kamis (26/9/2019) .
Buya Syafii menilai, revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa dan tak mendengarkan aspirasi publik, sehingga wajar mendapat penolakan besar-besaran.
Buya Syafii, semestinya pemerintah dan DPR peka menangkap kegelisahan masyarakat atas revisi UU KPK.

Akibatnya, penolakan muncul secara masif hingga berujung pada kerusuhan. Ia menambahkan, sedianya revisi UU KPK bukan hal tabu.
Masalahnya, menurut Buya Syafii, revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR nyatanya melemahkan KPK.
Hal itu terlihat dari pengebirian kewenangan KPK lewat pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Saya sendiri sesungguhnya, saya tidak anti revisi itu. Sebab kan orang-orang KPK kan bukan orang suci ya. Tapi ini lembaga antirasuah ini harus dipertahankan. Jangan terkesan ada revisi untuk melemahkan," ucap Buya Syafii.
"Dan ini kan timing-nya tidak tepat. KPK tidak diajak berunding. Orang enggak tahu. Jadi ini yang menyebabkan kecurigaan bertambah tebal. Tersumbat komunikasinya. Sangat merugikan kita, bangsa dan negara rugi karena ini," tuturnya.
Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya ialah Undang-Undang KPK.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Warta Kota)