Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat Komunikasinya

Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Repro kompas TV
Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). 

"Ya kalau memang ndak ada jalan lain, keluarkan saja Perppu itu. Kalau tidak ada jalan lain ya," ujar Buya Syafii saat dihubungi, Kamis (26/9/2019) .

Buya Syafii menilai, revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa dan tak mendengarkan aspirasi publik, sehingga wajar mendapat penolakan besar-besaran.

Buya Syafii, semestinya pemerintah dan DPR peka menangkap kegelisahan masyarakat atas revisi UU KPK.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Jakarta, Kamis (29/3/2018)
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Jakarta, Kamis (29/3/2018) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Akibatnya, penolakan muncul secara masif hingga berujung pada kerusuhan. Ia menambahkan, sedianya revisi UU KPK bukan hal tabu.

Masalahnya, menurut Buya Syafii, revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR nyatanya melemahkan KPK.

Hal itu terlihat dari pengebirian kewenangan KPK lewat pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"Saya sendiri sesungguhnya, saya tidak anti revisi itu. Sebab kan orang-orang KPK kan bukan orang suci ya. Tapi ini lembaga antirasuah ini harus dipertahankan. Jangan terkesan ada revisi untuk melemahkan," ucap Buya Syafii.

"Dan ini kan timing-nya tidak tepat. KPK tidak diajak berunding. Orang enggak tahu. Jadi ini yang menyebabkan kecurigaan bertambah tebal. Tersumbat komunikasinya. Sangat merugikan kita, bangsa dan negara rugi karena ini," tuturnya.

Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya ialah Undang-Undang KPK.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Warta Kota)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved