Demo Tolak RKUHP

BEM UGM Juga Tolak Undangan Jokowi, Atiatul Muqtadir: Kami Tidak Ingin Jadi Alat Legitimasi Penguasa

Tak hanya menolak undangan tersebut, juga meminta maaf jika pertemuannya dengan Jokowi belum bisa dilakukan hari ini.

Kolase Instagram
Atiatul Muqtadir dan Jokowi 

M Atiatul Muqtadir

Presiden Mahasiswa BEM KM UGM 2019

Cerita Awkarin Nasi Bungkus yang Dibagi ke Demonstran Dikaitkan dengan OK OCE, Disangka Mantan Sandi

Sempat Dikabarkan Hilang, Satu Mahasiswa Unida Bogor yang Demo Depan DPR Akhirnya Ditemukan

rilis
rilis (Twitter Atiatul Muqtadir)

Sikap BEM UI

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia menolak undangan Presiden RI Joko Widodo untuk berdialog di Istana Negara hari ini, Jumat (27/9/2019).

Ada beberapa poin alasan yang disampaikan pihak BEM UI mengenai alasan penolakan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra membenarkan hal tersebut.

Satu di antara alasannya tidak memenuhi undangan tersebut yakni karena undangan tersebut hanya ditujukan kepada Mahasiswa.

Sehingga undangan itu tidak melibatkan elemen masyarakat terdampak lainnya.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka kami BEM se-Universitas Indonesia memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dan tetap menuntut Pemerintah serta DPR RI untuk menyelesaikan Maklumat Tuntaskan Reformasi," bunyi siaran pers yang dikirim Manik Marganamahendra kepada TribunnewsBogor.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi melalui demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Pertemuan akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Besok, kami akan bertemu dengan para Mahasiswa terutama dari BEM," kata Presiden usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Presiden sekaligus mengapresiasi Mahasiswa yang berunjuk rasa. Ia memastikan, masukan Mahasiswa akan ditampung.

Misalnya, terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.

Adapun, untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved