Demo Tolak RKUHP
Daftar Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Meliput Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan UU KPK
Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tindakan dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi saat sedang meliput aksi demo mahasiswa beberapa hari yang lalu.
Beberapa aparat di antaranya diduga tindak kekerasan, ada pula yang menghalangi kerja jurnalis dengan cara menghapus rekaman yang dimiliki oleh para wartawan.
Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut.
Menurut Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ia menyebutkan, dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi.
Kompas.com merangkum kekerasan yang dialami jurnalis saat melakukan peliputan tersebut, antara lain:
Intimidasi dan kekerasan jurnalis di Jakarta
Aksi dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat demonstrasi terjadi lagi.
Kali aparat tak hanya melakukan kekerasan, namun juga intimidasi dan perusakan sejumlah properti peliputan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang aksi demo, empat jurnalis mendapat kekerasan dari aparat kepolisian.
Kekerasan pertama dialami jurnalis Kompas.com saat merekam pengeroyokan yang dilakukan polisi terhadap warga di JCC.
Saat itu, jurnalis kami berencana untuk kembali ke kantor di Menara Kompas, Jalan Palmerah Selatan pukul 17.30 WIB.
Saat itu jurnalis Kompas.com berencana untuk lewat Jalan Gerbang Pemuda atau TVRI.
Namun di tengah jalan, situasi memanas. Polisi yang berada di atas flyover bersiap menembakkan gas air mata ke arah massa.
Polisi pun kemudian menyuruh jurnalis Kompas.com berlindung di dalam JCC yang ternyata merupakan pusat komando polisi.