Pembunuhan Balita di Sukabumi
Pengakuan Ibu di Sukabumi Kecanduan Hubungan Intim dengan Anak Kandung : Gak Tahu Pak Kepingin Aja
SR ibu kandung yang berhubungan intim dengan kedua anaknya dipicu ketidakpuasan terhadap suaminya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.
"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang AKBP Nasriadi.
Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.
"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.
Hubungan intin antara ibu dan anak kandung ini sudah berlangsung berkal-kali.
SR pun tanpa malu menceritakan alasannya berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya itu.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menanyai SR soal aksinya yang tega melakukan hubungan inses dengan dengan kedua anaknya.
Tanpa malu SR mengaku jika dirinyalah yang pertamakali mengajak anakanya untuk berhubungan intim.
Dia mengaku tidak tahu bagaimana awalnya bisa mengajak kedua anaknya.
"Nggak tahu, Pak, saya kepengin saja (melakukan inses)," ujar SR di Mapolsek Cibadak.
• Kronologi Lengkap Bocah 5 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Mulanya Pelaku Lihat Anak Kandung Perkosa Korban

SR kemudian menceritakan soal sang suami yang sudah tidak mampu lagi memuaskan hasrat seksualnya.
Sebab, usia suaminya yang juga ayah kedua anaknya itu terpaut 30 tahun dengan SR.
"Bapaknya (suami) sudah nggak sanggup lagi. Yang ajak untuk begituan ke anak-anak, ya saya duluan. Spontan gitu aja, pas pertama lagi nonton TV," ujar SR.
Terancam hukuman 15 tahun
Tersangka kasus pembunuhan balita di Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Nasriadi.(*)
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribunnews.com)