Tangkap Para Aktivis, Polisi Diminta Tak Anti Kritik
Menurutnya, status tersangka baru ditetapkan pihak kepolisian sekitar pukul 01.00 di Polda Metro Jaya.
Editor:
Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka, karena ia dituduh melanggar UU ITE Pasal 28 yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Para Aktivis, Polisi Diminta Tak Anti Kritik di Medsos"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
Halaman 2 dari 2