Tak Bisa Dimajukan, KPU Sebut Pelantikan Jokowi-Maruf Tetap 20 Oktober
Presiden Joko Widodo disebut berkeinginan memajukan pelantikan sehari lebih cepat dari jadwal seharusnya, 20 Oktober 2019.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis memastikan, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini akan tetap digelar pada 20 Oktober 2019.
Hal ini merespon kabar yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo meminta supaya pelantikan dimajukan sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Pelantikan tetap 20 Oktober," kata Viryan kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Viryan menyebut, waktu Pelantikan itu ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun sejak pemilu periode-periode sebelumnya, pelantikan selalu digelar pada 20 Oktober 2019.
Oleh karenanya, mengikuti AMJ yang berlaku, pelantikan harus digelar pada 20 Oktober 2019, sesuai dengan waktu yang sudah berlaku dari tahun ke tahun.
• Mahasiswa di Takengon Tolak Puluhan Siswa Ikut Bergabung Demo
• Jalan Depan DPR Ditutup Pakai Separator dan Kawat Berduri 4 Lapis, Begini Penampakannya
"UUD menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun," ujar Viryan.
Aturan yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden Joko Widodo disebut berkeinginan memajukan pelantikan sehari lebih cepat dari jadwal seharusnya, 20 Oktober 2019.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi saat bersilaturahim dengan sejumlah pegiat Projo di Istana, Jumat (27/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Tetap 20 Oktober, Tak Bisa Dimajukan", .
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana