Koleksi Paman Bikin Ponakan Penasaran, Gadis Berusia 13 Tahun Dibuat Hamil 6 Bulan: Sebulan 3 Kali

Koleksi Paman Bikin Ponakan Penasaran, Gadis Berusia 13 Tahun Dibuat Hamil 6 Bulan: Sebulan 3 Kali

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase dari beberapa sumber via Tribunnews.com
Ilustrasi 

Koleksi Paman Bikin Ponakan Penasaran, Gadis Berusia 13 Tahun Dibuat Hamil 6 Bulan: Sebulan 3 Kali

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Koleksi sang paman rupanya membuat gadis berusia 13 tahun penasaran.

Akibatnya, gadis berinial EK itu kini hamil 6 bulan.

Kisah ini terjadi di Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Polisi pun kini telah mengamankan sang paman berinisial D (34).

Pelaku yang merupakan paman korban ini ditangkap di rumahnya di wilayah Ketapang pada Selasa (30/9/2019) malam.

Pelaku ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Bahkan, sang paman mengaku dalam sebulan 3 kali menyetubuhi keponakannya yang masih dibawah umur itu.

Aksi bejat sang paman ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu.

Namun, orangtua korban baru menyadari ketika perut putrinya membesar dan sudah berinisi janin berusia 6 bulan.

Janda Muda Anak 1 Pasrah saat Diperkosa 8 Pemuda di Semak-semak, Ini Pengakuannya

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Pelakupun diringkus polisi tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Staf Humas Polres, Brigadir Hariansyah Selasa (01/10)/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Pontianak.

Awal mula kejadian ini ketika korban penasaran dengan koleksi sang paman di ponsel miliknya.

Sang paman rupanya mengoleksi aplikasi film porno sehingga gadis berusia 13 tahun itupun menontonnya.

Cerita Suami yang Setubuhi Adik Iparnya saat Istri Tidur : Saya Masuk Kamar Lalu Saya Ajak

Hariansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika EK datang kerumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban.

Kemudian EK masuk kedalam kamar sekaligus meminjam handphone milik D yang didalamnya terdapat aplikasi film porno.

Selanjutnya, ketika korban menanyakan tentang aplikasi tersebut bisa menonton film apa saja, pelaku langsung menyuruh korban membuka aplikasi porno itu dengan sendiri.

Koban yang penasaran pun langsung membuka aplikasi tersebut.

Namun, saat dibuka ternyata diaplikasi tersebut berisi film porno.

Sang keponakan pun menonton adegan dalam film porno lewat hp milk D ini sambil berbaring.

"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak sesnonoh," jelasnya.

Kesaksian Remaja 16 Tahun saat Pertama Kali Berhubungan Intim dengan Ibu Kandung: Mama yang Ngajak

Pelaku D (34) yang tega mensetubuhi ponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Pelaku D (34) yang tega mensetubuhi ponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Dia mengungkapkan, aksi bejad sang paman ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2018 lalu.

Bahkan, saat ini korban hamil berusia enam bulan.

"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku pencabulan terhadap ponakannya sendiri, D (34) mengaku sudah sering kali meyetubuhi keponakannya.

Raffi Ahmad Ungkap Soal Isu Keretakan Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella: Dia Udah Banyak Berkorban

Menurutnya, dalam sebulan ia tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri yang sudah menikah sejak tahun 2018 lalu.

"Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," kata pelaku IM.

Saat diwawancara di Mapolres Ketapang, hasratnya muncul
ketika dirinya dan korban menonton film porno bersama di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

Keseharianhya, pelaku D berprofesi sebagai tukang kayu.

"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," ucap D saat ditanya awak media Ketapang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved