3 Kandidat Kuat Ketua MPR: Bamsoet, Ahmad Muzani dan Fadel Muhammad - Pemilihan Digelar Malam Ini

Pemilihan Ketua MPR akan diselenggarakan nanti malam, Kamis (3/10/2019).

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Gedung parlemen DPR/MPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemilihan Ketua MPR akan diselenggarakan nanti malam, Kamis (3/10/2019).

Sudah ada 3 nama kuat untuk menduduki jabatan tersebut yaitu, Bambang Soesatyo (Golkar), Ahmad Muzani ( Gerindra), dan Fadel Muhammad (DPD).

Bagaimanakah modal dukungan masing-masing calon Ketua MPR itu?

Sejauh ini, lima Parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) kompak mendukung politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagai calon Ketua MPR.

Kelima parpol tersebut adalah PDI-P, Golkar Nasdem, PKB dan PPP.

Selain itu, dukungan kepada mantan Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet itu juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Surya Paloh: untuk Ketua MPR, Nasdem Dukung Bambang Soesatyo

Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi Periode 2019-2024

Empat Pemain Persija Jakarta Dipanggil Pelatih Timnas Indonesia untuk Membela Skuad Garuda

Sementara, Partai Gerindra ngotot mencalonkan sekjennya, Ahmad Muzani.

Dua parpol yang menjadi mitra koalisinya di Pilpres 2019, yakni Demokrat dan PKS belum menentukan sikap secara resmi.

Selain Bamsoet dan Ahmad Muzani muncul pula nama Fadel Muhammad sebagai calon Ketua MPR.

dok. DPR/Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
dok. DPR/Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Dok.DPR)

Fadel Muhammad diusung oleh Dewan Perwakilan Daerah.

Pimpinan MPR sementara Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, sebelum penetapan, seluruh fraksi dan perwakilan DPD lebih dulu bermusyawarah untuk menentukan satu nama sebagai Ketua MPR.

Bantah Anggaran TGUPP Akan Naik pada 2020, Anies: Tetap Sama Terus

Spesifikasi Samsung Galaxy A70s dan Harga HP Samsung Terbaru Edisi Bulan Oktober 2019

Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Ketua MPR rencananya akan digelar pada Kamis, pukul 19.00 WIB.

"Nanti hasilnya itu dimusyawarahkan siapa yang dipilih akan jadi ketua," kata Abdul.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved